Minta Polri Tangkap Mbak You Soal Ramalan Jokowi Lengser Tahun 2021, Muannas Alaidid: ini Provokasi!

- 15 Januari 2021, 12:00 WIB
Muannas Alaidid dan Mabak You.
Muannas Alaidid dan Mabak You. //Twitter @muannas_alaidid//

PR CIREBON – Peramal Mbak You yang meramalkan soal Presiden Jokowi akan dilengserkan di Tahun 2021 ini berbuntut panjang.

Meski hanya sekedar meramalkan, namun CEO Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, meminta agar polisi segera menangkapnya.

Pasalnya, menurut Muannas, ramalan Mbak You tersebut berpotensi melakukan provokasi dan hasutan kepada masyarakat.

Baca Juga: Kapal Survei Tiongkok Masuk Perairan RI, Said Didu: ini Sih Gak Menyusup Lagi

Oleh karena itu, menurut Muannas, Mbak You harus ditangkap meskipun hanya sekedar meramal berdasarkan kemampuan supra naturalnya.

Muannas menyoroti tindakan meramal Mbak You sama halnya dengan tindakan menceritakan mimpi Rasulullah oleh Haikal Hassan beberapa waktu lalu.

Menurut Muannas, keduanya sama-sama berpotensi melakukan provokasi dan hasutan dengan tindakannya menceritakan mimpi ataupun ramalan.

“Tangkap ! Ini persis kasus haikal tdk bisa dibela dg alasan mimpi, pun si peramal tdk bisa dibela pakai alasan ramalan tapi ini provokasi & hasutan @DivHumas_Polri,” cuit Muannas, seperti dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Twitter @muannas_alaidid.

Baca Juga: Gempa di Majene Alami Kerusakan Parah, Fahri Hamzah Sentil Mensos Risma untuk Segera Bertindak

Tangkapan layar unggahan Muannas Alaidid.
Tangkapan layar unggahan Muannas Alaidid. /Twitter

Muannas akhirnya meminta Polisi agar segera menangkap Mbak You sebelum ramalan-ramalannya semakin berpotensi membuat kegaduhan di tengah masyarakat.

Sebelumnya, Mbak You menceriktakan hasil ramalannya untuk tahun 2021 melalui akun Youtube miliknya pada 30 Desember 2020 lalu.

Mbak You menyebutkan bahwa ditahun 2021 akan terjadi penjaran besar-besaran hingga menyebabkan Presiden dilengserkan. ***

 

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah