Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Sosok Syekh Ali Jaber yang Rendah Hati: Beliau Memanggil Saya Guru atau Ayah
Namun, ikatan emosional sepatutnya tidak menutup atau mematikan sense of ethic dalam melakoni aktivitas individual yang bersifat pribadi.
Hal itu karena dalam diri Teradu merangkap jabatan Ketua merangkap Anggota KPU yang tidak memiliki ikatan emosional dengan siapapun kecuali dalam ketentuan hukum dan etika jabatan sebagai penyelenggara pemilu.
“Seharusnya Teradu dapat menempatkan diri pada waktu dan tempat yang tepat di ruang publik dan tidak terjebak dalam tindakan yang bersifat personal dan emosional yang menyeret lembaga dan berimplikasi pada kesan pembangkangan dan tidak menghormati putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat,” ujar Didik.
Baca Juga: Syekh Ali Jaber Meninggal Dunia, Mahfud MD Ungkap Almarhum Ingin Cetak Sejuta Penghafal Al-Quran
Selain itu, kehadiran Teradu di ruang publik mendampingi Evi Novida Ginting Manik dalam memperjuangkan hak-haknya membuat KPU RI terkesan menjadi pendukung utama dalam melakukan perlawanan terhadap putusan DKPP.
Sikap dan tindakan Teradu menunjukan tidak adanya penghormatan terhadap tugas dan wewenang antar institusi penyelenggara pemilu.
Didik menambahkan Teradu menunjukkan tindakan penyalahgunaan wewenang secara tidak langsung karena jabatan senantiasa melekat pada setiap perbuatan Teradu di ruang publik.
Baca Juga: Orang Pertama di Jawa Tengah yang Divaksin Covid-19, Ganjar Pranowo: Rasanya Seperti Digigit Semut
“Teradu melanggar Pasal 14 huruf c jo Pasal 15 huruf a dan d jo Pasal 19 huruf c dan e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” tegas Didik.