Ketua KPU Arief Budiman Diberhentikan DKPP, Mardani Ali Sera: Tentu Ini Preseden yang Tidak Baik

- 14 Januari 2021, 20:04 WIB
Anggota DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengomentari perihal pemberhentian Arief Budiman sebagai Ketua KPU oleh DKPP.*
Anggota DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengomentari perihal pemberhentian Arief Budiman sebagai Ketua KPU oleh DKPP.* /Dok. PKS./.*/Dok. PKS.

Sebelumnya, dilihat dari laman resminya, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Arief Budiman selaku Ketua KPU RI dalam perkara 123-PKE-DKPP/X/2020.

Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua dan Anggota Majelis DKPP dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 17 perkara di Ruang Sidang DKPP, pada Rabu, 13 Januari 2021.

Baca Juga: Sampaikan Belasungkawa Atas Meninggalnya Syekh Ali Jaber, Refly Harun: Semoga Diterima Segala Amal

Dalam pembacaan putusan tersebut, Arief Budiman terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian Dari Jabatan Ketua KPU RI kepada Teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Prof. Muhammad yang dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari laman DKPP.

Majelis DKPP mengungkapkan Arief Budiman diadukan ke DKPP karena mendampingi dan menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Baca Juga: BMKG: Gempa 5,9 Magnitudo Guncang Kabupaten Majene Sulawesi Barat

Dalam persidangan, Arief Budiman berdalih kehadiran dirinya di PTUN Jakarta untuk memberikan dukungan moril, simpati, dan empati didasarkan pada rasa kemanusiaan.

Kehadiran Teradu dalam kapasitasnya sebagai individu, bukan mewakili lembaga. Disaat yang bersamaan, Teradu berstatus work from home (WFH).

Anggota Majelis, Didik Supriyanto, S.IP., MIP saat membacakan pertimbangan menjelaskan bahwa DKPP sangat memahami ikatan emosional Teradu dengan Evi Novida Ginting Manik yang merintis karir sebagai penyelenggara pemilu dari bawah hingga menjadi komisioner di KPU RI untuk periode 2017-2022.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: DKPP Twitter @MardaniAliSera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah