- Pemegang KIP harus terdaftar di lembaga pendidikan formal atau non formal seperti PKBM/SKB/LKP
- Pemegang KIP juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
- Jika tidak mempunyai KIP bisa mendapatkan BLT PKH dengan melakukan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan terdekat yang disertai dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Baca Juga: Kotak Hitam Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Sudah Ditemukan, Langsung Dibawa ke JICT dengan Box Khusus
- Jika pelajar tidak memiliki KKS maka orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan setempat yang akan digunakan sebagai syarat mendaftar ke dinas pendidikan.
Calon penerima BLT untuk anak sekolah juga dapat di cek statusnya melalui laman pip.kemdikbud.go.id, dengan memasukkan NISN serta nama ibu kandung.***