Kabar Gembira, BLT PKH Khusus untuk Anak Sekolah Kembali Cair di 2021, Simak Syarat dan Ketentuan

- 13 Januari 2021, 05:30 WIB
Ilutrasi bantuan BLT PKH untuk anak sekolah kembali cair di tahun 2021, sebaiknya simak syarat dan ketentuannya.*
Ilutrasi bantuan BLT PKH untuk anak sekolah kembali cair di tahun 2021, sebaiknya simak syarat dan ketentuannya.* /Unsplash/Mufid Majnun

PR CIREBON - Kini Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) di bidang pendidikan khususnya untuk anak sekolah dan ini merupakan salah satu Program Keluarga Harapan (PKH) 

BLT PKH akan khusus akan diberikan untuk anak sekolah, mulai dari jenjang SD hingga SMA.

Besaran bantuan BLT PKH yang diberikan khusus untuk anak sekolah sebesar Rp3,4 juta dalam setahun..

Baca Juga: Ungkap Perkembangan Kasus Korupsi Bansos Juliari Batubara, KPK KIni Geledah 2 Lokasi Ini

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs Kemsos.go.id, BLT PKH yang diberikan khusus untuk anak sekolah mulai dari SD sampai SMA diberikan berbeda-beda sesuai dengan tingkatan pendidikannya.

 

1. Siswa SD/MI/sederajat akan mendapatkan Rp900 ribu setahun atau Rp75 ribu per bulan.

2. Siswa SMP/Mts/sederajat akan mendapatkan Rp.1,5 juta setahun atau Rp125 ribu per bulan.

3. Siswa SMA/MA/sederajat akan mendapatkan Rp2 juta setahun atau Rp166 ribu per bulan.

Baca Juga: Soroti Soal Harun Yahya, Akhmad Sahal: Lumayan Banyak Penggemarnya di Indonesia, Padahal Abal-abal

Besarnya PKH yang diberikan sebesar Rp3,4 juta pertahun dengan tiga jenis tingkatan pendidikan.

BLT PKH untuk anak sekolah ini akan diberikan dalam waktu satu tahun dengan empat kali pencairan.

Awal pencairan BLT PKH untuk anak sekolah di mulai pada bulan Januari, April, Juli dan Oktober.

Baca Juga: Mbak You Sempat Ungkap 7 Ramalannya, Salah Satu Terawangan Soal 'Lautan Menangis' Kini Terjadi

Tujuan Pemerintah kembali melanjutkan program bantuan di masa pandemi Covid-19 yakni guna menjaga perekonomian dan meringankan beban masyarakat.

Selain itu, BLT PKH diberikan agar siswa mendapatkan akses pendidikan yang lebih baik, termasuk tidak putus sekolah.

BLT PKH yang diberikan untuk anak sekolah ini pun dapat diambil melui bank BUMN yang telah ditunjuk oleh pemerintah seperti BRI, Mandiri, BNI, dan BTN.

Baca Juga: 74 Kantong Jenazah Korban hingga Puing-puing Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Berhasil Ditemukan

Berikut syarat dan ketentuan yang berlaku agar bisa mendapat BLT PKH khusus untuk anak sekolah:

- Pemegang KIP harus terdaftar di lembaga pendidikan formal atau non formal seperti PKBM/SKB/LKP

- Pemegang KIP juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

- Jika tidak mempunyai KIP bisa mendapatkan BLT PKH dengan melakukan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan terdekat yang disertai dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Kotak Hitam Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Sudah Ditemukan, Langsung Dibawa ke JICT dengan Box Khusus

- Jika pelajar tidak memiliki KKS maka orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan setempat yang akan digunakan sebagai syarat mendaftar ke dinas pendidikan.

Calon penerima BLT untuk anak sekolah juga dapat di cek statusnya melalui laman pip.kemdikbud.go.id, dengan memasukkan NISN serta nama ibu kandung.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: kemsos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah