Cair Bulan Depan, Cek Apakah Namamu Terdaftar sebagai Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta

- 9 Januari 2021, 18:20 WIB
Cek namamu apakah terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagarjaan Rp2,4 Juta yang dikabarkan cair Februari 2021.*
Cek namamu apakah terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagarjaan Rp2,4 Juta yang dikabarkan cair Februari 2021.* /Pixabay/Ekoanug

PR CIREBON - Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan kembali mengeluarkan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp2,4 juta pada tahun 2021.

Bagi pekerja atau buruh dengan upah di bawah Rp5 juta bisa mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp2,4 juta yang disalurkan pemerintah melalui BPJS ketenagakerjaan.

Pekerja atau buruh yang ingin mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi syarat akan mendapatkan BLT sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean 'Sentil' Pernyataan Musni Umar: Bukti Tidak Selamanya Orang Bergelar itu Pintar!

BLT BPJS ketenagakerjaan sebesar Rp2,4 juta santer dikabarkan akan disalurkan mulai Februari 2021.

Bagi calon penerima yang ingin mengetahui apakah terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT BPJS ketenagakerjaan dapat dilakukan pengecekan.

Berikut cara mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BLT BPJS ketenagakerjaan atau tidak:  

Baca Juga: Komnas HAM Tetapkan Kasus Penembakan FPI Unlawful Killing, Musni Umar: Segera Bawa ke Pengadilan

1. Pertama masuk kelaman resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau dapat klik link ini https://kemnaker.go.id/.

2. Klik tombol "Daftar" yang berada pada icon garis tiga di pojok kanan atas website.

3. Kemudian Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun.

Baca Juga: Sebut Donald Trump Sombong, Fahri Hamzah: Kekuasaan itu Sementara dan Ada Periodenya

4. Setalah itu Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, dengan lengkap lalu Klik "Daftar Sekarang".

5. Setelah itu, masukan kode OTP yang dikirim via SMS ke nomor hp yang terdaftar.

6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.

Baca Juga: Akun Twitter Donald Trump Resmi Ditutup, Fahri Hamzah: Kemarin Belagunya Kayak Apa

7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap

8. Setelah lengkap, masuk kembali untuk meninjau profil dan akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Setelah melakukan semua tahapan, pekerja yang telah memenuhi syarat namun tidak mendapatkan BLT tersebut bisa segera laporkan kepada manajemen perusahaan serta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Beredar Kabar Bansos di Palu Kena Potongan Rp50 Ribu, Begini Klarifikasi Pihak BRI

Apabila dalam melakukan pengecekan apakah terdaftar atau tidak mengalami kesulitan, tidak usah panik karena ada cara agar mudah dipahami, sebagai berikut:

1. Buka link https://kemnaker.go.id/.

2. Kemudian cari kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/.

3. Klik icon video subsidi upah atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home.

4. Kemudian masukkan laporan atau pertanyaan tentang status BLT ke kanal yang tersedia.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah