MUI Telah Sebut Sinovac Suci dan Halal, BPOM Masih Belum Pastikan Keamanan Vaksin

- 9 Januari 2021, 10:28 WIB
Ilustrasi vaksin Sinovac
Ilustrasi vaksin Sinovac /Pixabay

PR CIREBON - Pada 8 Januari 2021, setelah melalui proses yang panjang akhirnya Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengatakan bahwa vaksin Covid-19 Sinovac suci dan halal.

Sejak kedatangannya di Indonesia, vaksin Sinovac langsung diambil sampelnya untuk diujikan di laboratorium dan diketahui tidak ada bahan-bahan yang mengandung daging babi atau sel vero seperti kabar yang beredar.

“Yang terkait aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, rapat Komisi Fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience yang sertifikasinya diajukan Bio Farma, suci dan halal,” jelas Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman Sekretariat Kabinet RI, 8 Januari 2021.

Baca Juga: Fadli Zon Dilaporkan Karena ‘Like’ Konten Porno di Twitter, Habib Husin Shihab: Jangan Kasih Kendor!

Namun, meski vaksin Sinovac dikatakan suci dan halal, menurut Niam fatwa MUI belum final, karena belum ada keputusan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait keamanan, kualitas, dan kemanjuran.

“Terkait kebolehan penggunaannya, masih menunggu keputusan mengenai aspek keamanan, kualitas, dan efficacy dari BPOM," ungkapnya.

Ia mengatakan bahwa Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah ada keputsan dari BPOM soal aspek keamanan untuk digunakan.

Meski begitu, Ia mengatakan bahwa berdasarkan kajian tim MUI didapatkan hasil di mana vaksin Sinovac secara hukum syariah, suci dan halal.

Baca Juga: Melompat dari Gedung Apartemen dengan Bayinya yang Baru Lahir, Seorang Ibu Divonis 3 Tahun Penjara

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: setkab ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x