Meski MUI Tetapkan Vaksin Sinovac Halal dan Suci, Penggunaannya Belum Final Tunggu Keputusan BPOM

- 9 Januari 2021, 08:21 WIB
Meski MUI Tetapkan Vaksin Sinovac Halal dan Suci, Penggunaannya Belum Final Tunggu Keputusan BPOM.*
Meski MUI Tetapkan Vaksin Sinovac Halal dan Suci, Penggunaannya Belum Final Tunggu Keputusan BPOM.* /mui.or.id

PR CIREBON - Sebagaimana diketahui sebelumnya, kehalalan terhadap vaksin Covid-19  Sinovac asal Tiongkok menjadi keraguan masyarakat terhadap proses vaksinasi.

Namun, kini  keraguan itu sudah terjawab mengingat pada hari Jumat, 8 Januari 2021, Komisi Fatwa MUI Pusat telah menetapkan bahwa Vaksin Covid-19 produksi Sinovac, halal dan suci.

Penetapan itu diambil setelah Komisi Fatwa MUI Pusat menggelar rapat pleno secara tertutup di Hotel Sultan, Jakarta.

Baca Juga: Setelah Facebook, kini Twitter Tangguhkan Akses Donald Trump Secara Permanen

"Yang terkait aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, rapat Komisi Fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience yang sertifikasinya diajukan Biofarma, suci dan halal," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh.

Dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari laman Kemenag, Niam mengatakan, meski sudah halal dan suci, namun fatwa MUI belum final.

Sebab, penggunaannya masih menunggu keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).

Baca Juga: Usai Bebas Murni, Begini Rencana Abu Bakar Baasyir oleh BNPT dan secara Pribadi

"Akan tetapi terkait kebolehan penggunaannya, ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan, kualitas, dan efficacy BPOM. Ini akan menunggu hasil final ke-thoyyiban-nya,”ujarnya.

Halaman:

Editor: Egi Septiadi

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x