Fadli Zon Dilaporkan Karena ‘Like’ Konten Porno di Twitter, Habib Husin Shihab: Jangan Kasih Kendor!

- 9 Januari 2021, 10:15 WIB
Fadli Zon Dilaporkan Karena ‘Like’ Konten Porno di Twitter, Habib Husin Shihab: Jangan Kasih Kendor!
Fadli Zon Dilaporkan Karena ‘Like’ Konten Porno di Twitter, Habib Husin Shihab: Jangan Kasih Kendor! /Twitter

PR CIREBON – Anggota Komisi I DPR RI, Fadli Zon dilaporkan ke Bareskrim Polri karena akun Twitter resminya, @fadlizon, kedapatan menyukai konten pornografi.

Akun tersebut dilaporkan oleh Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI) Febriyanto Dunggio.

"Iya (Fadli Zon dilaporkan) ke Bareskrim Polri," kata Febriyanto Dunggio dalam pesan singkatnya pada Sabtu, 9 Januari 2021.

Baca Juga: Imbas Kerusuhan Capitol AS, Twitter Tangguhkan Akun Trump dan Teori Konspirasi Sayap Kanan QAnon

Menurutnya, tindakan Fadli sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang anggota dewan sehingga pihaknya memutuskan untuk melaporkan Fadli ke polisi agar dilakukan penyelidikan.

"Kan tidak elok wakil rakyat like konten berbau pornografi. Dengan dia like secara nggak langsung ikut mendistribusikan video porno itu," ujarnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News Sabtu 9 Januari 2020.

Fadli yang seorang wakil rakyat, lanjut Febriyanto, pasti aktivitas media sosialnya akan disorot oleh masyarakat.

Baca Juga: Aktivitas Gunung Merapi Meningkat, BPPTKG Sebut Guguran Lava Pijar Terjadi 15 Kali hingga 800 Meter

"Apa yang dilakukan wakil rakyat itu dipantau sama rakyat. Cara dia like, entah sengaja atau enggak ya, semua orang bisa lihat," jelasnya.

Laporan yang dibuat Febriyanto terhadap Fadli ini terdaftar dengan nomor: LP/B/0018/I/2021/Bareskrim tanggal 8 Januari 2021.

Dalam laporan itu, Fadli dituding melakukan tindak pidana pornografi/prostitusi melalui media elektronik/ media sosial yang melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi dan atau Pasal 14 dan atau, Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Baca Juga: Video Kerusuhan Capitol di AS, Tunjukkan Polisi Diam dan Mempersilakan Demonstran Memasuki Gedung

Sementara itu, Habib Husin Shihab juga ikut mengomentari pelaporan tersebut.

“Jangan kasih kendor, biar jadi pembelajaran buat wakil rakyat yang lain agar nggak sembarangan pake uang rakyat!” tulisnya dalam akun Twitter-nya, @HusinShihab, yang dipantau PikiranRakyat-Cirebon.com pada Sabtu,9 Januari 2021.

Habib Husin juga sebelumnya menilai bahwa tindakan Fadli Zon tersebut harus dilaporkan pada pihak yang berwajib.

Baca Juga: Twitter Resmi Menangguhkan Permanen Akun Presiden Trump, Khawatir Risiko Hasutan Kekerasan Berlanjut

“Memang perlu dikasih efek jera, jangan karna pejabat negara, sebagai wakil rakyat kemudian lolos dari jeratan hukum. Dimana integritas negara? Dimana kesakralan Pancasila kalau hukum yang berlaku hanya tajam ke rakyat kecil tapi ke pejabat tumpul. Dimana keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia?” tulisnya pada Kamis, 7 Januari 2021 lalu.

Hingga berita ini disiarkan, ketika dikonfirmasi, pihak Mabes Polri belum memberikan keterangannya.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Twitter ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x