MDF Resmi Jadi Tersangka Parodi Lagu Indonesia Raya, Kasusnya Berawal dari platform Youtube

- 2 Januari 2021, 14:25 WIB
Ilustrasi : Parodi Lagu Indonesia Raya
Ilustrasi : Parodi Lagu Indonesia Raya /Pixabay/OpenClipart-Vectors/27403


PR CIREBON – Setelah sempat viral mengenai parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya yang diganti dengan lirik bernada penghinaan, pihak penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membeberkan terkait tersangka yang melakukan parodi tersebut.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa orang yang telah memparodikan lagu Indonesia Raya ialah siswa kelas 3 SMP yang berinisial MDF alias Faiz Rahman Simalungun yang masih berusia 16 tahun.

Polisi menetapkan MDF alias Faiz Rahman Simalungun sebagai tersangka di daerah Cianjur, Jawa Barat dalam kasus pelecehan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Baca Juga: Ribut Masalah Generator, Tentara Israel Tembak Warga Palestina hingga Lumpuh

“Yang bersangkutan berinisial MDF (16) alias Faiz Rahman Simalungun, siswa kelas 3 SMP, tadi malam sudah diamankan di rumahnya di daerah Cianjur oleh penyidik Siber Bareskrim,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari ANTARA.

Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan bahwa kasus ini berawal ketika beredar sebuah video parodi lagu Indonesia Raya di platform Youtube yang mencantumkan nomor telepon dan tag lokasi di Malaysia.

Polri bersama PDRM Malaysia telah melakukan koordinasi yang kemudian berhasil menangkap NJ (11 tahun), WNI yang berada di Kota Sabah, Malaysia.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak Akibat Varian Baru, Rumah Sakit Darurat di Inggris kembali Dibuka

“NJ saat ini berada di Malaysia karena ikut orang tuanya yang bekerja sebagai TKI, driver di salah satu perkebunan di Sabah, Malaysia,” tutur Argo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan PDRM, Polri mendapatkan keterangan bahwa video tersebut bukan dibuat oleh NJ, tetapi oleh temannya yakni MDF alias Faiz Rahman Simalungun yang berada di Cianjur.

Berdasarkan keterangan tersangka, video tersebut dibuat karena terjadi pertengkaran antara NJ dengan MDF. Sehingga MDF membuat video parodi tersebut dengan mencantumkan nama NJ, nomor telepon, dan tag lokasi di Malaysia.

Baca Juga: Masih Berlakukan Belajar dari Rumah, Pemprov DKI Jakarta Buat Laman Siap Belajar

“Keduanya sering berkomunikasi namun sempat terjadi pertengkaran, lalu MDF membuat video parodi instrumental dan lirik video Indonesia Raya dengan nama NJ beserta nomor telepon dan tag lokasi di Malaysia,” ujarnya.

Menurut hasil pemeriksaan penyidik, didapatkan keterangan bahwa MDF sejak umur 8 tahun MDF sudah diberikan ponsel oleh orang tuanya.

“Yang bersangkutan paham cara menggunakan ponsel, membuat akun palsu hingga cara mengetahui petugas agar tidak terdeteksi apabila ada pelanggaran pidana,” katanya.

Baca Juga: Apakah usai Sembuh dari Covid-19 Bisa Kebal Terhadap Ancaman Virus?

Pihak Siber Bareskrim masih melakukan pendalaman terkait motif tersangka dalam melakukan hal tersebut.

Irjen Pol Argo menjelaskan tersangka MDF akan diproses hukum sesuai dengan UU Anak karena masih di bawah umur.

“MDF telah ditetapkan sebagai tersangka dan karena di bawah umur menggunakan UU Anak, jadi nanti berbeda dengan UU dewasa,” tuturnya.

Baca Juga: Apakah usai Sembuh dari Covid-19 Bisa Kebal Terhadap Ancaman Virus?

Penyidik juga telah menyita barang bukti yang diamankan dari tersangka, diantaranta terdapat ponsel pintar beserta SIM Card, perangkat PC, Akte Kelahiran dan KK.

MDF saat ini akan menjalani pemeriksaan mendalam di Bareskrim Polri. Sedangkan NJ masih berada di Malaysia.

MDF akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian Pasal 64 A Jo Pasal 70 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x