Polemik Pelarangan FPI, Azis Syamsuddin: Kalau Keberatan, Gugat ke PTUN

- 2 Januari 2021, 13:08 WIB
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin.
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin. /Dok.DPR RI/

PR CIREBON – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengajak semua elemen masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi.

Azis meminta masyarakat bijak dalam menyikapi ajakan-ajakan untuk menentang keputusan pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI).

Selain itu, Azis juga mengajak elemen bangsa untuk bergotong royong menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara.

Baca Juga: Mula 1 Januari 2021 WhatsApp Tak Bisa Beroperasi di Sistem Ponsel Lama

"Saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir yang ditandai dengan angka kasus Covid-19 baru yang terus meningkat setiap harinya sehingga menghindari kerumunan massa adalah langkah terbaik untuk melindungi diri serta keluarga dari terpapar Covid-19," kata Azis dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Azis mengatakan, ia mendukung sikap dan langkah Pemerintah membubarkan FPI karena diduga kerap melanggar ketertiban dan keamanan masyarakat yang bertentangan dengan hukum.

Menurutnya, Pemerintah tentu sudah mempertimbangkan berbagai faktor dalam memutuskan kebijakan tersebut.

Baca Juga: Formasi CPNS Guru Honorer Ditiadakan, Wasekjen Demokrat: Era SBY Ada 1,1 Juta Diangkat PNS

Azis juga mendukung dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

"Tentu pemerintah sudah memiliki informasi serta landasan yang kuat dalam membuat keputusan ini, terlebih ada sejumlah pengurus serta anggota FPI terlibat terorisme juga tindak pidana lain menurut Menkopolhukam," terangnya.

Bagi pihak FPI yang keberatan dengan keputusan pemerintah, menurutnya, hal itu bisa diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku, seperti mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Baca Juga: Pebalap Senior Alex Asmasoebrata Meninggal Dunia

Langkah tersebut, Azis menuturkan, sangat tepat agar tidak ada kegiatan berkumpul fisik pada masa pandemi yang berdampak pada peningkatan jumlah kasus positif Covid-19.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi sebelumnya mengatakan bahwa pemerintah memiliki wewenang memberikan izin atau melarang keberadaan sebuah ormas sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menyatakan FPI tidak boleh melakukan aktivitas. Itu merupakan kewenangan pemerintah dalam memberikan izin ataupun melarang ormas mana pun sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Baidowi di Jakarta.

Baca Juga: Colek Jokowi soal Harun Masiku, Politisi Demokrat: Amankan Sampai Titik Darah Penghabisan

Dia menilai, langkah hukum yang akan dilakukan beberapa pihak untuk menggugat SKB menteri tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan langkah yang tepat.

Menurutnya, Indonesia merupakan negara hukum sehingga persoalan hukum bisa diselesaikan melalui jalur hukum yang sudah ada.

"Indonesia adalah negara hukum, maka persoalan hukum bisa diselesaikan melalui jalur hukum yang sudah ada. Apa pun keputusan hukum nantinya maka harus kita hormati," katanya.***

 

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah