Polemik Pelarangan FPI, Azis Syamsuddin: Kalau Keberatan, Gugat ke PTUN

- 2 Januari 2021, 13:08 WIB
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin.
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin. /Dok.DPR RI/

Bagi pihak FPI yang keberatan dengan keputusan pemerintah, menurutnya, hal itu bisa diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku, seperti mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Baca Juga: Pebalap Senior Alex Asmasoebrata Meninggal Dunia

Langkah tersebut, Azis menuturkan, sangat tepat agar tidak ada kegiatan berkumpul fisik pada masa pandemi yang berdampak pada peningkatan jumlah kasus positif Covid-19.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi sebelumnya mengatakan bahwa pemerintah memiliki wewenang memberikan izin atau melarang keberadaan sebuah ormas sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menyatakan FPI tidak boleh melakukan aktivitas. Itu merupakan kewenangan pemerintah dalam memberikan izin ataupun melarang ormas mana pun sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Baidowi di Jakarta.

Baca Juga: Colek Jokowi soal Harun Masiku, Politisi Demokrat: Amankan Sampai Titik Darah Penghabisan

Dia menilai, langkah hukum yang akan dilakukan beberapa pihak untuk menggugat SKB menteri tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan langkah yang tepat.

Menurutnya, Indonesia merupakan negara hukum sehingga persoalan hukum bisa diselesaikan melalui jalur hukum yang sudah ada.

"Indonesia adalah negara hukum, maka persoalan hukum bisa diselesaikan melalui jalur hukum yang sudah ada. Apa pun keputusan hukum nantinya maka harus kita hormati," katanya.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah