Pelaku terkait video parodi lagu ‘Indonesia Raya’ ini adalah warga negara Indonesia (WNI) yang masih berstatus pelajar.
Dalam pengusutan kasus parodi lagu ‘Indonesia Raya’ ini Bareskrim Polri bekerja sama dengan polisi Malaysia atau PDRM.
Penangkapan MDF dilakukan oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat, di bawah koordinasi Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
PDRM awalnya memeriksa saksi seorang WNI yang masih anak-anak. WNI berusia 11 tahun itu berada di daerah Lahad, Datu, Sabah, Malaysia.
Baca Juga: Berikan Ramalannya untuk Mensos Risma, Denny Darko: Korupsi Mustahil Terjadi!
Bocah ini menyatakan pelaku lagu parodi Indonesia Raya adalah pemilik akun YouTube My Asean yang berada di Indonesia.
Di Indonesia pada Kamis (31 Desember 2020) kemarin, tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat bergerak.
Polisi pun berhasil menangkap MDF pada pukul 20.00 WIB. Dasarnya adalah laporan polisi dengan nomor LP/B/0730/XII/2020/Bareskrim tanggal 30 Desember 2020.***