Rangkap Jabatan Tri Rismaharini, Khofifah Langsung Dapat Perintah Ini dari Mendagri dan Tunjuk Plt

- 26 Desember 2020, 08:30 WIB
Khofifah Indar Parawansa.*
Khofifah Indar Parawansa.* /Instagram.com/khofifah.ip

PR CIREBON - Nama Tri Rismaharini beberapa hari ini menjadi sorotan publik luas.

Bagaimana tidak, Tri Rismaharini baru saja dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menteri Sosial (Mensos) pada Rabu 23 Desember 2020 lalu.

Sempat diberitakan Cirebon.Pikiran-Rakyat.com, Tri Rismaharini dipercaya Presiden Jokowi untuk menggantikan posisi Juliari Batubara yang saat ini terseret kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) wilayah Jabodetabek.

Baca Juga: Simak Syarat dan Caranya, Pemerintah Perpanjang BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta

Padahal, Risma, sapaan akrab Tri Rismaharini saat ini masih berstatus sebagai Wali Kota Surabaya.

Sehingga, Risma saat ini merangkap 2 jabatan sekaligus.

Hal inilah yang membuat nama Risma dibicarakan oleh banyak orang.

Baca Juga: 79 Kontainer Impor Limbah Bahan Berbahaya Beracun Akan Dikembalikan Pemerintah Indonesia

Terkait hal itu, ia pun mengaku sudah meminta izin Presiden Jokowi untuk merangkap jabatan.

Risma menjelaskan bahwa dirinya tidak bisa melepas jabatan Wali Kota Surabaya, karena masih ada beberapa proyek yang harus ia resmikan.

Sebagaimana diberitakan PotensiBisnis.Pikiran-rakyat.com dalam artikel "Ternyata Ada Perintah untuk Berhentikan Risma, Khofifah Langsung Tunjuk Sosok Ini Jadi Plt", Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawangsa mengaku sudah dapat perintah dari Menteri Dalam Negeri melalui radiogram terkait pergantian Risma.

Baca Juga: Dua Tokoh Masuk Pemerintahan, Rocky Gerung: Sempurnalah Kabinet untuk Menjaga Kehidupan NKRI

Gubernur Khofifah langsung menunjuk Whisnu Sakti Buana sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya menggantikan Tri Rismaharini atau Risma.

Menurut Khofifah, penunjukan Whisnu itu dilakukan setelah dirinya menerima radiogram dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor: 131.35/7002/OTDA.

"Sudah ada perintah resmi dari Mendagri, sehingga per-hari ini Pak Whisnu Sakti Buana menjabat Plt Wali Kota Surabaya," kata Khofifah di Surabaya pada Kamis, 24 Desember 2020.

Baca Juga: Jokowi Fokuskan Budi Gunadi Atasi Covid-19, Andi Arief: Saya Tunggu Pidatonya di Depan TV

Oleh karena itu, Gubernur Jawa Timur (Jatim) itu pun langsung menerbitkan Surat Perintah bernomor 131/1143/011.2/2020 tertanggal 23 Desember 2020 yang telah dikirimkan kepada Sekretariat Daerah Kota Surabaya.

Dikutip PotensiBisnis.com dari ANTARA, Khofifah mengatakan, dalam surat dari Kemendagri itu, terdapat dua perintah yang dialamatkan kepada Gubernur.

Pertama, menunjuk Whisnu Sakti Buana sebagai pelaksana tugas wali kota.

Baca Juga: Jamin Vaksin Covid-19 Gratis, Satgas Covid-19: Masih Uji Klinis, Izin Edar Dikeluarkan Tahun 2021

Kedua, meminta DPRD Surabaya segera menyelenggarakan rapat paripurna tentang usul pemberhentian Wali Kota dan usulan mengangkat Wakil Wali Kota sebagai Wali Kota.

Pada radiogram dari Kemendagri, Khofifah mengatakan, merujuk pada Pasal 78 ayat 2 huruf g, yang menyebutkan, bahwa kepala daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Maka dari itu, Bu Risma yang kini menjabat sebagai Menteri Sosial secara otomatis berhenti dari posisi sebelumnya sebagai wali kota," kata Khofifah.

Baca Juga: Belum Dapat Bantuan BST Rp300 Ribu? Begini Tata Cara Daftar DTKS Kemensos di dtks.kemensos.go.id

Selain itu, Gubernur Jatim itu menerangkan, dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara pasal 23 huruf a, disebutkan menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

Sesuai periode kepemimpinannya, masa jabatan Whisnu memimpin Kota Pahlawan akan berakhir pada 17 Februari 2021.

Seperti diketahui, sebelumnya Presiden Jokowi telah melantik enam menteri dan lima wakil menteri pada Rabu, 23 Desember 2020 di Istana Negara.

Baca Juga: Lakukan Afirmasi Hak Beragama, Yaqut Cholil Qoumas: Mereka Warga Negara yang Harus Dilindungi

Berikut daftar ke enam Menteri yang telah dilantik Presiden Jokowi;

1. Rismaharini sebagai Menteri Sosial menggantikan Juliari P Batubara.

2. Sandiaga Salahudin Uno sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menggantikan Whisnutama.

Baca Juga: Gegara Pandemi Covid-19, FIFA Resmi Batalkan Piala Dunia U-20 Indonesia 2021, PSSI: Kami Menghormati

3. Budi Gunadi Sadikin sebagai Menteri Kesehatan menggantikan Agus Terawan.

4. Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama Fachrul Razi.

5. Wahyu Sakti Trenggono sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan menggantikan Edhy Prabowo; dan

6. M Luthfi sebagai Menteri Perdagangan.*** (Kartina Restu/PotensiBisnis.Pikiran-rakyat.com)

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Potensi Bisnis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x