Masih Banyak yang Langgar Prokes, PKS Nilai Penyelenggaraan Mudik Natal dan Tahun Baru Amburadul

- 25 Desember 2020, 14:45 WIB
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Sigit Sosiantomo./
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Sigit Sosiantomo./ /Fraksi PKS

Sebagai contoh, Sigit menyebutkan perbedaan aturan transportasi yang akan masuk ke Pulau Jawa dan Bali dengan daerah lain. Untuk masuk ke pulau Jawa dan Bali, pemerintah menerapkan aturan ketat dengan persyaratan tes rapid antigen. Namun, untuk daerah lain tes rapid antigen hanya bersifat himbauan.

“Aturan ini buat bingung masyarakat dan pemda. Akhirnya, mendadak sejumlah Pemda juga buat aturan sendiri untuk penerapan tes antigen bagi pemudik. Ujung-ujungnya yang diberatkan ya masyarakat juga,” kata Sigit.

Baca Juga: Covid-19 Jenis Baru Sudah Sampai ke Malaysia, Hasil Identifikasi Tunjukkan Serupa dengan di Inggirs

Tak hanya itu, perbedaan persyaratan perjalanan juga ditentukan berdasarkan jenis moda transportasi yang dipilih calon penumpang. Untuk perjalanan dengan moda transportasi udara dan kereta api, Kemenhub menetapkan aturan ketat.

Hal ini berbeda dengan moda transportasi laut dan darat serta penyeberangan.

Lebih lanjut, katanya, pemerintah juga mengubah aturan mengenai batas hasil tes. Jika selama ini hasil tes rapid dan swab bisa berlaku selama 14 hari, pada penyelenggaraan mudik Nataru kali ini batas rapid ditentukan hanya berlaku 3×24 jam dan tes swab berlaku 7×24 jam.

Baca Juga: Covid-19 Jenis Baru Sudah Sampai ke Malaysia, Hasil Identifikasi Tunjukkan Serupa dengan di Inggirs

“Seharusnya aturan persyaratan perjalanan berlaku sama untuk semua moda transportasi jika benar-benar ingin mencegah penyebaran covid makin meluas. Tapi, mengapa aturan yang ketat hanya berlaku untuk pesawat dan KA, sementara untuk moda transportasi laut dan darat serta kendaraan pribadi tidak ketat. Sifatnya hanya himbauan saja. Ini kan jadinya kontraproduktif,” kata Sigit.

Menurut Sigit, jika dibandingkan moda transportasi lain, angkutan laut sangat berpotensi menjadi penyebar covid-19. Apalagi, pada libur Nataru kali ini hanya angkutan laut yang diprediksi mengalami kenaikan jumlah penumpang.

“Berbeda dengan penumpang KA dan pesawat yang memang sudah menerapkan protokol kesehatan ketat, tidak semua penumpang kapal dipastikan bisa ikut aturan 3M. Selain memang fasilitas di kapal yang terbatas, penumpang kapal juga beragam. Dari yang bawa kendaraan pribadi, penumpang bus, sopir truk sampai penumpang pejalan kaki,”ucapnya.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PKS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah