Said Didu Minta Maaf, Muannas Alaidid Sebut Proses Hukum Kasus 'Gebuk Islam' Harus Tetap Diproses

- 25 Desember 2020, 10:54 WIB
Muannas Alaidid (kanan) mengomentari klarifikasi Said Didu (kiri) atas pernyataan kontroversi miliknya terkait Menteri Agama Baru.
Muannas Alaidid (kanan) mengomentari klarifikasi Said Didu (kiri) atas pernyataan kontroversi miliknya terkait Menteri Agama Baru. /Kolase foto dari Twitter Said Didu dan Muannas Alaidid

PR CIREBON – Cuitan Said Didu soal pengangkatan Menteri Agama (Menag) baru kini berbuntut panjang.

Cuitan tersebut ramai di media sosial hingag membuat Said Didu dilaporkan ke pihak kepolisian.

Setelah dilaporkan ke polisi, Said Didu pun meminta maaf dan menghapus cuitannya.

Baca Juga: Kini Huni Tahanan Polda Metro Jaya, Habib Rizieq Ternyata Tetap Dipantau Polisi

Namun, meski sudah minta maaf, Ketua Cyber Indonesia dan Politisi asal PSI, Muannas Alaidid mengatakan bahwa proses hukum Said Didu tetap harus berlanjut.

Melalui cuitan akun Twitter @muannas_alaid miliknya pada 24 Desember 2020, Muannas Alaidid menjelaskan bahwa perkara ‘Gebuk Islam’ dalam cuitan Said Didu memiliki framing berbahaya dan berpotensi menebarkan permusuhan dan kebencian.

Framing berbahaya said didu dalam cuitan ‘Gebuk Islam’ berpotensi tebar permusuhan & kebencian ditengah masyarakat,” cuit Muannas seperti dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id? Tetap Bisa Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta dengan Langkah Ini

Oleh karena itu, menurut Muannas, harus ada penegakan hukum yang tegas agar menimbulkan efek jera terhadapnya dan memberikan pembelajaran kepada yang lainnya.

Mesti ada penegakkan hukum agar ada efek jera thdnya maupun pembelajaran thd siapapun bila tak mau terulang, jd tdk cukup hanya dg minta maaf. @DivHumas_Polri,” lanjut tulis Muannas.

Baca Juga: Banyak Diapresiasi Netizen, Menag Baru Gus Yaqut Ucapkan Selamat Natal bagi Umat Kristiani 

Muannas memaparkan bahwa konten dalam cuitan Said Didu soal kalimat ‘gebuk’ islam itu diduga bermuatan SARA sehingga dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE.

Jadi konten yg dimuat oleh said didu dalam cuitannya soal kalimat ‘gebuk’ islam itu diduga bermuatan SARA dpt dijerat Pasal 28 ayat 2 Jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE ancaman 6Th penjara. untuk itu laporan yang dibuat oleh anshor jagakarsa bernama wawan sdh betul,” tulis Muannas.

Baca Juga: Said Didu Diperkarakan, Refly Harun: Dikit-dikit Dilaporkan, Bisa-bisa Penjara Penuh 

Dalam cuitan sebelumnya, Muannas juga menjelaskan bahwa kasus hukum Said Didu tetap harus diproses meski sudah minta maaf.

Hal itu dikarenakan delik yang dilakukan Said Didu merupakan delik umum bukan delik aduan.

Sehingga, meski tidak dilaporkan atau laporan dicabut atau sudah minta maaf sekalipun, perkara tetap lanjut diproses. 

Baca Juga: Jabatan Wali Kota Tidak Boleh Dirangkap Menteri, Gubernur Jatim Tunjuk Wishnu Sakti Buana Jadi Plt

Pasal itu bukan delik aduan tapi delik umum, dilaporkan atau tidak maupun dicabut/tidak wajib lanjut terus. Begitu juga bila ada permintaan maaf dari pelaku, tetap tidak mempengaruhi proses hukum, apalagi permintaan maaf baru dilakukan, setelah gaduh & ada pihak yang sudah melaporkan,” cuit Muannas.

Baca Juga: Berikut 8 link Live Streaming Misa Natal 2020, di Bandung, Jakarta, hingga Pontianak 

Terakhir, Muannas menenkankan bahwa proses hukum yang tegas adalah untuk memberikan efek jera kepada Said Didu bahwa tidak ada yang kebal hukum meskipun kepada mantan pejabat negara sekalipun.

Ingat Ini kali ke2 masalah hk Said Didu setelah dg LBP dahulu, mesti ada efek jera thd dirinya bkn dendam tapi untuk memberi pelajaran kpd siapapun meski dia mantan pejabat negara sekalipun tdk ada yg kebal hukum, apalagi ini korbannya 2 sekaligus presiden & menag. Terima kasih,” tutup Muannas.

***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Twitter @muannas_alaidid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x