Apakah BLT BPJS Ketenagakerjaan Berlanjut di Tahun 2021? Presiden Jokowi Tekankan Hal Ini

- 23 Desember 2020, 17:27 WIB
Ilustrasi uang.*
Ilustrasi uang.* /Pixabay/stevepb

 

PR CIREBON - Program BLT BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu bantuan yang diberikan pemerintah di masa pandemi Covid-19.

Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan untuk mengurangi dampak yang dirasakan para pekerja selama menghadapi masa sulit pandemi Covid-19.

Dikutip Cirebon.Pikiran-rakyat.com dari Kemnaker.go.id, BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Sebelum Pergi dari Menkes, Terawan Agus Putranto Sempat Ucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru

Pemberian BLT BPJS Ketenagakerjaan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Permenaker tersebut berisi tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid19).

Pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan :

Baca Juga: Balas Kicauan Guntur Romli Soal Mimpinya, Babe Haikal: Demi Allah Mimpi Itu Betul

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
  • terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
  • Pekerja/Buruh penerima Upah;
  • memiliki rekening bank yang aktif;
  • peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Prabowo-Sandi Jadi Menteri, Refly Harun: Gerindra Numpang Ikut Rombongan Jokowi

Proses penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui Bank- bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara).

Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan.

Sehingga totalnya mencapai Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.

Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Ungkap Program Kerjanya, Sandiaga Uno: Inovasi Destinasi Hingga Kuliner Akan Berubah 360 Derajat

Melansir dari Fixindonesia.Pikiran-Rakyat.com, Kemnaker sudah menyalurkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan hingga termin 2 tahap 5.

Akan tetapi, masih ada 1,4 juta karyawan yang belum mendapatkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker.

Sementara itu, Menaker Ida Fauziah mengatakan bahwa Kemnaker menargetkan sebanyak 12,4 juta karyawan akan menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan hingga termin 2 tahap 5.

Baca Juga: Banyak Dikira Kecewa Karena Tak Jadi Menteri, Fadli Zon: Sejak Awal Tak Mau dan Tak Berharap

Hingga tanggal 14 Desember 2020, realisasi BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 mencapai Rp 27,96 triliun atau sekira 93,94 persen.

Pada termin pertama, sudah tersalurkan kepada 12,26 juta orang atau 98,86 persen dengan nilai sebesar Rp14,71 triliun.

Sementara pada termin kedua, telah tersalurkan kepada 11,04 juta orang atau 89 persen dengan nilai sebesar Rp13,2 triliun.

Baca Juga: Tunaikan Tugas di Sisa Periode 2019-2024, 6 Menteri dan 5 Wamen Dilantik Presiden Jokowi Hari Ini 

 

Di sisi lain, muncul rumor yang menyebut program BLT BPJS Ketenagakerjaan akan dilanjutkan ke tahun 2021.

Kira-kira apakah benar jika program ini akan diteruskan pada tahun anggaran berikutnya?

Dilansir Cirebon.Pikiran-rakyat.com dari Semarangku.Pikiran-rakyat.com, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah upaya untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga: Momen Haru Saat Dipeluk Ibunda, Yaqut Cholil Memohon Doa Restu dalam Mengemban Amanah Jadi Menag

Hasilnya, pada kuartal III ekonomi Indonesia tercatat mengalami perbaikan menjadi minus 3,49 persen.

“Secara konsisten, kebijakan pemulihan ekonomi yang kita jalankan sudah mulai terlihat hasilnya,” ujar Presiden Jokowi, dalam Dialog Nasional Outlook Perekonomian Indonesia secara virtual pada Selasa, 22 Desember 2020.

“Dengan tren perbaikan seperti ini, kita berharap situasi perekonomian kita ke depan akan lebih baik dan akan membaik,” sambungnya.

Baca Juga: Jokowi Lantik 6 Menteri dan 5 Wamen, HNW: Semoga Efektif Tangani Covid-19 dan Tak Korupsi

Lebih lanjut, Presiden Jokowi menegaskan, dalam situasi pandemi ini semua pihak harus mampu bergerak cepat dan memperkuat kerja sama serta bersinergi dalam melakukan upaya penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

“Saya optimistis kita akan bangkit, ekonomi kita akan pulih kembali normal,” ucap Presiden Jokowi.

Pada tahun 2021, pemerintah akan terus melanjutkan kebijakan yang telah berjalan baik di tahun 2020.

Baca Juga: Usai Enam Menteri, Kepala BNN dan Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Turut Dilantik Presiden

Terutamanya, di bidang kesehatan dan pemulihan ekonomi masyarakat melalui pemberian bantuan perlindungan sosial.

Pemerintah juga akan segera melaksanakan program vaksinasi gratis kepada seluruh rakyat Indonesia yang akan dimulai di awal tahun 2021.

“Adanya program vaksinasi ini, kita harapkan kepercayaan publik tentang penanganan Covid-19 akan muncul dan menimbulkan rasa aman di masyarakat, sehingga pemulihan ekonomi diharapkan dapat berjalan dengan lebih cepat,” tandas Presiden Jokowi.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Semarangku (PRMN) fixindonesia.pikiran-rakyat.com Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x