Apakah BLT BPJS Ketenagakerjaan Berlanjut di Tahun 2021? Presiden Jokowi Tekankan Hal Ini

- 23 Desember 2020, 17:27 WIB
Ilustrasi uang.*
Ilustrasi uang.* /Pixabay/stevepb

Proses penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui Bank- bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara).

Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan.

Sehingga totalnya mencapai Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.

Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Ungkap Program Kerjanya, Sandiaga Uno: Inovasi Destinasi Hingga Kuliner Akan Berubah 360 Derajat

Melansir dari Fixindonesia.Pikiran-Rakyat.com, Kemnaker sudah menyalurkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan hingga termin 2 tahap 5.

Akan tetapi, masih ada 1,4 juta karyawan yang belum mendapatkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker.

Sementara itu, Menaker Ida Fauziah mengatakan bahwa Kemnaker menargetkan sebanyak 12,4 juta karyawan akan menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan hingga termin 2 tahap 5.

Baca Juga: Banyak Dikira Kecewa Karena Tak Jadi Menteri, Fadli Zon: Sejak Awal Tak Mau dan Tak Berharap

Hingga tanggal 14 Desember 2020, realisasi BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 mencapai Rp 27,96 triliun atau sekira 93,94 persen.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Semarangku (PRMN) fixindonesia.pikiran-rakyat.com Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x