“Sejak 2018 upaya pemulihan korban dilakukan melalui LPSK dalam bentuk pemberian kompensasi, bantuan medis, dan layanan psikologis, serta rehabilitasi psikososial,” ujarnya, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.
Pemerintah lalu memperkuat komitmen untuk pemulihan korban terorisme masa lalu itu dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35/2020.
Pada PP itu ditegaskan, jika korban tindak pidana terorisme masa lalu berhak memperoleh kompensasi. Kompensasi itu bisa diajukan oleh korban tindak pidana terorisme, keluarga ahli waris, atau kuasanya kepada LPSK.
Baca Juga: Pada Desember Ini, Uni Eropa Diperkirakan Akan Berikan Persetujuan Untuk Vaksin Covid-19 Pfizer
Sementara itu, Hasto mengatakan bahwa 215 korban yang memperoleh kompensasi merupakan angka sementara dari identifikasi dan inventarisasi yang berhasil dijangkau oleh tim LPSK.
"LPSK memastikan jumlah korban yang mengajukan permohonan kompensasi ke LPSK akan terus bertambah dan akan melalui mekanisme dan prosedur pemeriksaan yang sama. Keputusan LPSK dalam menyegerakan pemberian kompensasi kepada 215 korban telah melalui pertimbangan yang matang dan terukur," ujarnya.***