HRS Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel, Tim Kuasa Hukum Ungkap Masalahnya

- 15 Desember 2020, 15:40 WIB
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab ajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab ajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. //Antara

PR CIREBON – Tim kuasa hukum dari pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan terkait penetapan sebagai tersangka dan penahanan, yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 15 Desember 2020.

Penasehat Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya telah mendaftarkan enam gugatan praperadilan atas nama Rizieq Shihab dan lima orang tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan lainnya.

"Tadi jam 12.30 WIB kita daftar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Aziz, dikutip Pikiranrakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Baca Juga: FPI vs Polisi dari Sisi Aktivis HAM, Natalius Pigai: Saya Katolik, Saya Bela Islam Demi Kemanusiaan

Aziz menyebutkan ada enam permohonan gugatan praperadilan yang mereka daftarkan, salah satunya punya Rizieq Shihab yang sudah terdaftar dengan nomor Register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. Adapun pihak termohon dalam gugatan praperadilan ini adalah Polda Metro Jaya.

Terkait isi petitum meminta hakim pengadilan menyatakan tidak sah dan membatalkan penetapan tersangka terhadap enam orang tersangka, serta penahanan dan penangkapan terhadap Rizieq Shihab.

"Yang kita permasalahkan penetapan tersangka untuk keenamnya, penahanan dan penangkapan Habib Rizieq, tergugat itu pihaknya Polda Metro Jaya," kata Aziz.

Baca Juga: Gelar Rekonstruksi Baku Tembak Laskar FPI vs Polisi, Humas Polri: Ada 58 Adegan

Menurut Aziz, pihaknya melihat dan menilai, penetapan tersangka, penahan, serta penangkapan terhadap Rizieq Shihab tidak sesuai dengan KUHAP.

"Kita melihat, menilai banyak yang tidak sesuai dengan KUHAP, kalau ditanya apa yang tidak sesuai nanti kita ungkap di pengadilan," kata Aziz.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x