Heni mengatakan, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (29/11), proses pemeriksaan permohonan eVisa bagi WNI yang dikenai "panggilan visa" dilakukan tidak hanya melibatkan tim penilai dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Namun, menurutnya, pihaknya juga melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, Polri, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara, Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia, Badan Intelijen Negara dan Badan Narkotika.
Baca Juga: Berstatus Tersangka di Polda Metro Jaya, Polda Jabar Sebut Kasus HRS di Bogor Terus Berlanjut
Dia menambahkan, pelayanan eVisa untuk negara subjek "calling visa" itu sudah berlaku sejak lama yaitu tahun 2012 dan diperuntukkan hanya untuk warga negara tertentu.
"Tim akan rapat koordinasi untuk menilai apakah seseorang layak atau tidak untuk diberikan visa, jadi pemberian visa kepada warga negara dari subjek 'calling visa' sangat teliti dan ketat, serta sangat mungkin untuk dilakukan penolakan," kata Heni.
Layanan itu diberlakukan dengan persyaratan ketat karena diperuntukkan bagi warga negara yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tertentu.***