Masa Tenang Pilkada Serentak 2020, Mendagri: Sisa Waktu 3 Hari, Ingatkan Kembali Prokes Secara Ketat

- 7 Desember 2020, 11:00 WIB
Mendagri Tito Karnavian Mengingatkan Prokes Diperketat Jelang Hari H Pilkada Serentak.*
Mendagri Tito Karnavian Mengingatkan Prokes Diperketat Jelang Hari H Pilkada Serentak.* /Humas Kemendagri/


PR CIREBON - Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 sudah semakin dekat. Hal ini seiring dengan telah berakhirnya masa kampanye selama 71 hari pada tanggal 5 Desember kemaren, dan saat ini memasuki masa tenang, 6 sampai dengan 8 Desember 2020.

Masa tenang ini harus mendapat perhatian khusus semua pihak, baik oleh penyelenggara Pilkada ditingkat pusat sampai ditingkat daerah, pemerintah pusat, pemerintah daerah bersama Forkompimdanya, aparat keamanan (TNI/Polri), partai politik, pasangan calon dan masyarakat pemilih, karena kesempatan ini adalah kesempatan akhir untuk berkosolidasi memastikan pemungutan suara berjalan dengan aman dan sehat.

"Untuk mewujudkan Pilkada yang aman dan sehat, semua pihak harus benar-benar serius,  konsisten dan disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan mematuhi 3 M + 1 (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan mencegah kerumunan)", kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Pendistribusian Vaksin Tunggu BPOM dan MUI, HNW: Semoga Tidak Terpaksa atau Dipaksa Rekomendasikan

Lebih lanjut, Tito juga menekankan kepada pemerintah daerah  provinsi, kabupaten/Kota untuk memanfaatkan masa tenang Pilkada 2020 ini dengan memberikan sosialisasi dan edukasi secara masif kepada calon pemilih tentang disiplin protokol kesehatan Covid-19 pada saat melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Untuk provinsi, kabupaten/ kota yang menyelenggarakan Pilkada, dalam sisa waktu 3 hari sebelum hari H, agar lebih masif dan giat lagi mengingatkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat, sehingga jumlah masyarakat yang terpapar Covid-19 dapat ditekan," ujarnya.

Sejauh ini Komisi PEmilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai penyelenggara Pilkada, bersama-sama dengan Kemendagri, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dan Satgas Penanganan Covid-19 terus menyosialisasikan pesan-pesan Pilkada yang menerapkan protokol kesehatan, melalui iklan layanan masyarakat (ILM) di media mainstream (TV, Radio, Cetak, Online) serta media sosial.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Gubernur Anies Tetapkan PSBB Transisi DKI Jakarta Diperpanjang

Semenetara itu secara khusus, Tito juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah menerapkan protokol kesehatan selama berkampanye.

"Saya menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, berdasarkan laporan dari lapangan, baik dari Pemda, aparat keamanan maupun dari Bawaslu dan KPU, pelaksanaan kampanye selama 71 hari  berjalan dengan cukup baik," ucapnya.

Hingga hari ke-71, diketahui terdapat 1.520 kasus pelanggaran kampanye atau sebesar 2,2 persen dari 75 ribu pelaksanaan kegiatan kampanye.

Baca Juga: Dipercaya bisa Sembuhkan Covid-19, Berikut Penjelasan Terapi Plasma Konvalesen

Namun, pelanggaran yang terjadi masih dalam skala kecil dan mudah-mudahan tidak menimbulkan klaster baru Covid-19 dan sejumlah pelanggaran, juga telah ditindaklanjuti.

Mendagri juga menyampaikan pesannya agar masa tenang ini dapat berjalan sesuai aturan dan tidak ada lagi kegiatan-kegiatan yang bernuansa kampanye.

Dirinya juga mengingatkan bahwa meskipun tahapan kampanye sudah selesai, namun aturan-aturan tahapan Pilkada 2020 masih tetap berjalan.

Baca Juga: Ratusan Sekolah Terendam Banjir di Aceh Timur, KBM Tersendat Siswa Diliburkan

Di samping itu, Tito juga mengingatkan agar seluruh rangkaian kegiatan pada tahap pelaksanaan pemungutan suara harus diatur sedemikian rupa, supaya aman dari Covid-19, seperti, jumlah pemilih disetiap TPS tidak lebih dari 500 orang, kehadiran pemilih akan diatur sesuai jam, yaitu pukul 07.00-13.00 waktu setempat, petugas TPS harus lengkap dan sehat, serta harus pula dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) Covid-19. Di TPS pun harus disediakan masker, hand sanitizer, tempat cuci tangan dan sabunnya.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Kemendagri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x