Menurut dia, total aset yang dimiliki perempuan cakada tidak bisa dijadikan satu-satunya ukuran kapasitas pendanaan pilkada karena total aset yang dilaporkan ke KPK melalui LHKPN terdiri dari aset tidak bergerak, alat transportasi, aset bergerak lainnya, surat berharga, uang tunai. aset dan yang setara. uang tunai, dan aset lain yang dikurangi dengan hutang.
Baca Juga: Akan Ada Gelombang Tinggi 7 Meter di Kawasan Laut Natuna, BMKG Beri Peringatan Dini
Rata-rata harta kas cakada perempuan mencapai Rp1,37 miliar, sedikit lebih tinggi dibanding rata-rata harta kas cakada laki-laki yang sebesar Rp1,36 miliar.
"Harta kas mungkin lebih tepat menggambarkan tingkat kemampuan keuangan cakada dalam membiayai pilkada, termasuk cakada perempuan," ungkapnya.
Komponen lain yang berpengaruh adalah utang karena berdasarkan hasil penelitian KPK pada Pilkada 2015, 2017, dan 2018 menegaskan bahwa biaya pilkada tidak hanya dikeluarkan saat kampanye, tetapi jauh sebelumnya ada biaya yang dikeluarkan oleh calon calon berupa mahar. kepada pihak pendukung serta biaya. konsolidasi tim pemenang.***