PR CIREBON – Sejumlah acara Habib Rizieq berkali-kali mengundang kerumunan, mulai dari kedatangannya hingga di bandara, sampai menghadiri acara di Tebet, Jakarta Selatan, dan Bogor, juga pernikahan putri HRS di Petamburan.
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Pol. Fadil Imran mengatakan, kasus kerumunan kini sudah naik status penyidikan, artinya sudah ditemukan tindak pidana.
Hal itu diputuskan setelah petugas melakukan investigasi dan klarifikasi kepada Pemprov DKI Jakarta, panitia penyelenggara, dan pihak-pihak di acara tersebut.
“Penyidik yang tangani kerumunan akad nikah di Petamburan, berdasarkan hasil penyelidikan, sudah ditemukan adanya perbuatan pidana sehingga hari ini (Jumat) naik ke penyidikan,” kata Irjen Pol. Fadil Imran pada Jumat 28 November 2020.
Baca Juga: Presiden Iran Tuduh Israel, Yakin Bertanggung Jawab atas Kematian Ilmuwan Nuklirnya
“Kita sudah melakukan gelar perkara, untuk menaikkan yang semula ada diduga tindak pidana sekarang kita meyakini bahwa di peristiwa tersebut ada tindak pidananya,” tambahnya.
Dan pada 27 November 2020, akun Twitter @Kabar_FPI berkicau, “Kalian habiskan energi dan berusaha mati-matian menjebloskan Imam Besar kami ke Penjara dgn segala cara.” Katanya.
“DEMI ALLAH.. kami akan habis-habisan dan mati-matian pula membela Imam Besar kami dgn segala cara,” lanjutnya.
“Kami akan dampingi Imam Besar kemanapun beliau melangkah.” tutupnya.
Kalian habiskan energi dan berusaha mati-matian menjebloskan Imam Besar kami ke Penjara dgn segala cara.
DEMI ALLAH.. kami akan habis-habisan dan mati-matian pula membela Imam Besar kami dgn segala cara.
Kami akan dampingi Imam Besar kemanapun beliau melangkah.#KamiBersamaIBHRS— ???????????????????? ???????????????????????????? ???????????????????? (@Kabar_FPI) November 27, 2020
Pantauan PikiranRakyat-Cirebon.com pada 28 November 2020, tweet ini sudah di like lebih dari 2 ribu, dan di retweet 637 kali.***