PR CIREBON – Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus kerumunan massa dan dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) acara pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib RIzieq Shihab (HRS) di Petamburan menjadi penyidikan.
Oleh karena itu, ada potensi tindak pidana dalam kasus tersebut.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, sudah ditemukan adanya perbuatan pidana sehingga hari ini, Jumat, naik ke penyidikan," kata Fadil Imran kepada wartawan di Mako Polda Metro Jaya pada Jumat, 27 November 2020.
Baca Juga: Meski Dirawat di Rumah Sakit UMMI, Habib Rizieq Diklaim Menolak Jalani Tes Swab
Selain itu, Fadil juga mengungkapkan bahwa pihak yang terkait dalam kasus tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Semua pihak yang dipandang perlu untuk dimintai keterangan akan dipanggil untuk dimintai keterangan," tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut pihaknya akan mengikuti proses hukumnya.
"Sepenuhnya itu jadi wilayah aparat hukum, kita mengikuti aturan dan ketentuan yang ada," tegas Wagub Ariza kepada wartawan di gedung DPRD DKI Jakarta pada Jumat, 27 November, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.
Baca Juga: Bak Kado Penutup Tahun, Setelah Menteri KKP Edhy Prabowo, Kini Giliran Wali Kota Cimahi Kena OTT KPK
Meskipun begitu, Riza belum berkomentar banyak mengenai status penyidikan kerumunan acara Habib Rizieq. Ia memastikan akan menghormati kewenangan masing-masing instansi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.