"Terdakwa (Tommy) mengatakan, ini bukan bahasa saya, tapi bahasa terdakwa, menceritakan kedekatan beliau, bahwa ke tempat saya ini sudah atas restu Kabareskrim Polri," tutur Napoleon saat bersaksi dalam persidangan, Selasa 24 November 2020.
Saat Tommy mendapat kesempatan untuk bersaksi. Dia langsung membantah tudingan tersebut. Menurut Tommy, pengakuan Napoleon tersebut tak benar.
Baca Juga: Melalui Analisis CCTV Sekitar TKP, Kasus Dugaan Protokol Kesehatan Habib Rizieq Naik Status
"Begitu saya datang, tidak menyebut nama siapa-siapa dan tidak meminta Brigjen Prasetijo keluar," kata Tommy dalam persidangan yang sama.***