WNI Terkonfirmasi Positif Covid-19 Saat Tiba di Jepang, dr. Tirta: 8 Bulan Satgas Covid-19 Ngapain?

- 24 November 2020, 13:33 WIB
dr Tirta Mandira Hudhi atau dr Tirta.
dr Tirta Mandira Hudhi atau dr Tirta. /@dr.tirta/Intagram

PR CIREBON - Beredar kabar bahwa Jepang menutup kunjungan WNA dari Indonesia, lantaran ada sejumlah warga Indonesia yang berniat magang di Jepang terkonfirmasi positif Covid-19 setelah dilakukan test PCR di Jepang.

Menanggapi hal tersebut, dr. Tirta Mandira Hudhi atau lebih dikenal dr. Tirta mengkritik penanganan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 tentang penggunaan sistem rapid tes serologi yang dianggap tidak efektif.

"Rapid tes serologi digunakan untuk screening klaster, misal pada kerumunan bisa dilakukan tes seperti itu, tapi ini engga valid. Harusnya pemerintah memperbaik alat PCR," kritik dr. Tirta dalam podcast Deddy Corbuzier pada 22 November 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari akun Youtube Deddy Corbuzier.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR Meminta Masyarakat Untuk Bersama-sama Kawal dan Sukseskan Pilkada

dr. Tirta menyoroti tentang kasus 17 Warga Negara Indonesia (WNI) yang berkunjung ke Jepang dengan membawa surat bebas Covid-19, namun setelah sampai dan dilakukan tes di tempat tujuan hasilnya positif Covid-19.

“Tujuh belas WNI yang sudah mendapatkan surat negatif corona, positif di Jepang, terus Jepang ngritik,” kata dr Tirta.

Tirta menambahkan negara Jepang sampai menyebut surat keterangan negatif Covid-19 WNI tidak valid.

Baca Juga: Pasca Dinyatakan Positif Covid-19, Surya Paloh Jalani Opservasi dan Perawatan di RSPAD

Menurutnya hal ini membuktikan buruknya sistem penanganan Covid-19 di Indonesia, khususnya terkait surat bebas Covid-19.

Dalam hal ini, dr. Tirta mengatakan bahwa surat keterangan bebas Covid-19 yang dikeluarkan Indonesia tidak berguna jika setelah di tes ulang ternyata hasilnya berbeda.

"Ngapain harus bawa-bawa surat keterangan bebas Covid-19, toh setelah di tes lagi hasilnya positif. Jadi surat lu tuh engga berlaku bos," tegasnya.

Baca Juga: Kasusnya Masuki Babak Baru, Ormas Srikandi Indonesia Dorong Polri Tetapkan Gisel Sebagai Tersangka

Sehingga, kata dr. Tirta, surat keterangan bebas Covid-19 tidak hanya di dikritik oleh Jerinx SID, namun juga dikritik oleh Jepang.

Tidak sampai situ, dr. Tirta juga menanyakan kinerja Satgas Covid-19 selama 8 bulan masa pandemi ini.

"Gua bilang, 8 bulan kita ngapain Satgas Covid-nya? Sampai kita dikritik Jepang," katanya.

Baca Juga: Mau Road Trip ke Medan? Ini 7 Destinasi Wisata yang Wajib Kamu Kunjungi!

Sebelumnya, telah ditemukan 17 WNI yang terbang ke Jepang dengan membawa surat keterangan sudah menjalani prosedur PCR dengan hasil yang negatif.

Namun, setelah di tes kembali di Jepang, hasilnya berbeda yang menyatakan ke-17 WNI tersebut positif Covid-19.

Seiring dengan pelaksanaan langkah-langkah normalisasi kembali perlintasan batas negara, Jepang terhitung mulai 1 Oktober 2020, memutuskan untuk menerima aplikasi visa “Pemegang Certificate of Eligibility (COE)” dan “Temporary Visitor (Khusus Kunjungan Bisnis)”, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia.

Baca Juga: Jalin Kerja Sama Bilateral dengan AS, Menlu Arab Saudi Bantah Adanya Orang Israel yang Hadir

Situs Kedutaan Besar Jepang di Jakarta menyebut  setelah menerima visa, pelancong wajib menunjukkan “Surat Keterangan Tes Covid-19” yang dilaksanakan dalam 72 jam sebelum keluar negara asal dan menyerahkan fotokopi Surat Perjanjian Tertulis (bebas Covid-19) ketika mendarat di Jepang.***

 

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Youtube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah