Bawa Berkas Datangi Polda Metro Jaya, Wagub DKI Penuhi Panggilan Klarifikasi Pelanggaran Prokes HRS

- 23 November 2020, 13:25 WIB
Wagub DKI, Ahmad Riza Patria, di Polda Metro Jaya
Wagub DKI, Ahmad Riza Patria, di Polda Metro Jaya //PMJ News

PR CIREBON – Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab dan acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, rencananya hari ini pada Senin, 23 November 2020, pihaknya akan melakukan klarifikasi terhadap Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

“Hari ini ada klarifikasi dari Wagub dan Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,” kata Kombes Tubagus.

Baca Juga: Bicara Polemik HRS, Lieus Sungkarisma: Jangan Siakan dan Hina Habib, Norak!

Memenuhi panggilan tersebut, Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tiba di Polda Metro Jaya untuk diklarifikasi terkait kasus dugaan tindak pidana kerumunan massa yang terjadi saat acara pernikahan putri Rizieq Shihab sekaligus Maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan Pertamburan Jakarta Pusat.

“Jadi hari ini saya hadir, Senin, 23 November 2020 pukul 11.00 WIB untuk memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait klarifikasi pelanggaran prokes di Petamburan,” kata Riza kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

Terkait pemeriksaan yang dijalaninya, dirinya membawa beberapa berkas. Berkas itu berkaitan dengan undang-undang protokol kesehatan.

Baca Juga: Tanggapi Soal Status Ormas FPI, Refly Harun Sebut Ormas Tidak Mesti Terdaftar di Kemendagri

“Kami juga membawa berkas soal peraturan Gubernur (Pergub), Keputusan Gubernur (Kepgub), peraturan perundang-undangan terkait protokol kesehatan Covid-19 di DKI Jakarta,” ungkapnya.

“Saya akan memberikan keterangan fakta dan daya apa adanya sejauh yang saya ketahui sesuai peraturan perundang-undangan ketentuan yang ada,” sambungnya.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x