Temukan Kejanggalan di Pasal UU Ciptaker, PKS: Tidak Semestinya Barang Cacat Diberikan untuk Rakyat

3 November 2020, 18:59 WIB
Anggota Baleg Fraksi PKS, Bukhori Yusuf: Masih menemukan kejanggalan dalam pasal UU Ciptaker, Anggota Baleg PKS, Bukhori Yusuf sebut tidak semestinya diberikan untuk rakyat. /DPR

 

PR CIREBON - Sebelumnya Presiden Jokowi secara resmi telah meneken Omnibus Law UU Cipta Kerja, pada Senin 2 November 2020. Salinan UU Cipta Kerja sudah resmi diunggah di situs Setneg.go.id dan dapat diakses publik. Diketahui salinan UU tersebut setebal 1.187 halaman.

Menanggapi hal tersebut, salah satu partai yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja, PKS pun turut angkat bicara.

Anggota Baleg Fraksi PKS, Bukhori Yusuf menyebut, bahwa keputusan Presiden Jokowi untuk menandatangani Undang-undang Cipta Kerja, yang kemudian diberi nomor menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 itu, tidak lepas dari unsur gegabah.

Baca Juga: Kelompok 'Serigala Abu-abu' dari Turki Diduga Ikut Terlibat dalam Aksi Demonstrasi di Prancis

Pasalnya, dalam UU yang sudah terlanjur ditandatangani tersebut, PKS masih menemukan beberapa kejanggalan.

“Pasal 6 semestinya merujuk pada Pasal 5 ayat (1) sebagaimana dinyatakan dalam redaksionalnya,”tutur Bukhori dalam keterangannya, Selasa 3 November 2020, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

“Namun, rujukan sebagaimana dimaksud di Pasal 6 tidak ada karena di Pasal 5 tidak memiliki ayat sama sekali. Lantas, maksudnya merujuk kemana?,” lanjutnya.

Baca Juga: Kecam Perkataan Macron, FAKTA: Penghinaan Sangat Biadab, Membuat Hubungan Islam dan Barat Terganggu

Salah satu hal kejanggalan yang terdapat pada Pasal 5, berbunyi, "Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait."

Sedangkan pada Pasal 6 berbunyi, "Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:

a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;

b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;

c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan

d. penyederhanaan persyaratan investasi.

Baca Juga: UU Ciptaker Hapus Ketentuan Waktu Pekerja Kontrak, KSPI: PKWT Bisa Diberlakukan Seumur Hidup

Anggota Komisi VIII itu juga menegaskan, temuan tersebut semakin menguatkan fakta bahwa proses penyusunan UU Cipta Kerja sangat bermasalah. Penyusunan UU yang dilakukan secara tergesa-gesa, berakibat pada pembentukan produk hukum yang cacat.

Bukhori pun menyesalkan, bila dalam implementasinya, regulasi tersebut kemudian berdampak negatif pada kelangsungan hidup rakyat.

“Sebelumnya, Kemensetneg secara sepihak telah mengubah UU yang semestinya sudah tidak boleh diubah karena bukan kewenangannya. Lalu, apa UU ini akan diubah lagi setelah diteken?. Tidak semestinya barang cacat diberikan untuk rakyat, bukan?,” pungkasnya.***

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler