DPR RI Sebut Bukan UU Ciptaker yang Jadi Masalah Melainkan Korupsi Investasi dan Tenaga Kerja Rendah

20 Oktober 2020, 21:30 WIB
Anggota Baleg DPR Anis Byarwati kritik UU Cipta Kerja: DPR RI, Anis Byarwati sebut bukan UU Cipta Kerja yang menjadi masalah melainkan korupsi, investasi dan tenaga kerja yang rendah. /DPR/Andri/Man

 

PR CIREBON - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Anis Byarwati memberikan beberapa catatan kritis tentang hal ini, terutama mengenai seberapa besar UU Cipta Kerja ini dapat membantu ekonomi Indonesia pulih setelah tertekan pandemi Covid-19.

"Omnibus Law Cipta Kerja memiliki beberapa titik kelemahan. Pertama, kelemahan itu berawal dari minimnya penjelasan tentang arah RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Pemerintah menyebut perbaikan iklim investasi namun tidak menerangkan secara detail bagaimana RUU ini berjalan memperbaiki roda perekonomian Indonesia," kata Anis, Selasa 20 Oktober 2020. dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI

Kedua, lanjut Anis, Pemerintah mengganggap UU Cipta Kerja diperlukan untuk menstimulus perekonomian nasional yang terhempas krisis apalagi di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Demi Menjaga Keamanan, Kawasan Glodok Jakarta Barat Dijaga Ketat Personil TNI dan Kepolisian

Namun menurut Anggota Komisi XI DPR RI ini, perlambatan ekonomi Indonesia saat ini tidak bisa diselesaikan dengan hanya regulasi, karena permasalahan ekonomi Indonesia terletak kepada hal yang lebih mendasar.

"Diantara permasalahan ekonomi Indonesia yang mendasar adalah produktivitas tenaga kerja kita yang masih rendah. Menurut laporan Indeks Kompetisi Global yang dirilis di World Economic Forum (WEF) pada tahun lalu, kemampuan pekerja Indonesia berada di peringkat ke 65 dari 141 negara dengan skor 64," jelasnya.

Peringkat ini, nilai Anis, kalah dari negara tetangga seperti Malaysia yang berada di peringkat ke 30 dengan skor 72.5, walaupun kita masih unggul dari Thailand dan Vietnam yang berada di peringkat 73 dan 93.

Baca Juga: Kunjungan PM Jepang Bawa Angin Segar, Beri Pinjaman Dana Rp6,9 Triliun untuk Indonesia

"Sementara UU Cipta Kerja hanya fokus untuk menghasilkan lapangan kerja baru bukan untuk meningkatkan produktivitas pekerja. Berdasarkan data ini, RUU Cipta Kerja tidak menjawab permasalahan," tuturnya.

Ketiga, tambah Anis, UU Cipta Kerja hanya menyentuh problem ekonomi struktural negara dengan fokus utama untuk mempermudah investasi, dan melonggarkan regulasi ketenagakerjaan bukan ke arah ekonomi fundamental, atau hal yang mendasar.

"Sedangkan saat ini, problem ekonomi di Indonesia masih bersifat fundamental (mendasar) seperti yang sudah dijelaskan di atas yaitu tentang produktivitas pekerja," terangnya.

Baca Juga: WHO Apresiasi Penanganan Covid-19 di Asia yang Membaik, Eropa dan Amerika Diimbau untuk Belajar

"Jika pemerintah gagal mengatasi permasalahan fundamental ini, menurutnya ekonomi Indonesia tidak akan bangkit dari stagnasi," sambungnya.

Mengutip data World Economic Forum, lanjut Anis, permasalahan utama yang menghambat investasi di Indonesia adalah korupsi dan ketidakpastian hukum yang melingkupinya.

Riset WEF menunjukkan terdapat 16 faktor yang menjadi penghalang iklim investasi di Indonesia dan korupsi menjadi kendala utama. Indonesia saat ini berada di urutan ke-85 dari 180 negara di Indeks Persepsi Korupsi Perception Index 2019 yang di rilis oleh Transparency International.

Baca Juga: Thailand Menangguhkan Stasiun TV Karena Liputan Protes yang Mengkritik Pemerintah

"Dengan memperhatikan poin-poin diatas, agaknya kita tidak bisa berharap Omnibus Law akan menjadi solusi terhadap permasalahan ekonomi Indonesia di tengah pandemi Covid-19," pungkasnya.***

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler