Pengesahan UU Cipta Kerja Dinilai Cacat Hukum, Demokrat: RUU Apa yang Telah Diketok Palu Kemarin?

9 Oktober 2020, 09:00 WIB
Rapat Paripurna DPR RI membahas pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Senin 5 Oktober 2020. /Tangkap Layar

PR CIREBON - Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin mengungkapkan kekesalannya karena pimpinan parlemen tetap mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Padahal RUU tersebut sebelumnya telah menuai banyak penolakan massa yang begitu besar, sehingga pengesahan tidak sesuai prosedur. 

"Sudah tiga periode saya jadi anggota DPR RI. Baru kali ini saya punya pengalaman yang tidak terduga. Pimpinan DPR telah mengesahkan RUU yang sesat dan cacat prosedur," kata Didi, kepada wartawan, Kamis, 8 Oktober 2020, dkutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Warta Ekonomi partner sindikasi konten Viva.

Baca Juga: Ribuan Demonstran Omnibus Law Penuhi Gajah Mada, Kordinator: Jangan Kabur, Banyak Teman Kita Ditahan

Saat rapat paripurna, Didi mengaku, tak ada naskah RUU yang dibagikan kepada para peserta rapat yang hadir.

Hal itu, menurutnya sangat tidak wajar, mengingat UU Cipta Kerja adalah UU yang sangat disoroti dan sangat ditolak oleh banyak kalangan masyarakat.

"Tidak ada selembar pun naskah RUU terkait Ciptaker yang dibagikan saat rapat paripurna tanggal 5 Oktober 2020 tersebut. Jadi pertanyaannya: sesungguhnya RUU apa yang telah diketok palu kemarin tanggal 5 Oktober 2020 itu?" ungkapnya.

Baca Juga: Bangga Punya TNI, Rayu Demonstran UU Omnibus Law Jakarta: Kalau Hormati Kami, Yuk Pulang

Menurut Didi, harusnya sebelum palu keputusan diketok, naskah RUU Ciptaker sudah bisa dilihat dan dibaca oleh semua anggota DPR yang mengikuti rapat. Dalam forum rapat tertinggi itu wajib semua yang hadir diberikan naskah RUU, tidak hanya yang hadir secara fisik, tetapi juga yang virtual.

Lazimnya, kata Didi, dalam pembahasan RUU yang tak sepenting RUU Cipta Kerja, semua bahan dan naskah dibagikan kepada para anggota DPR sehari sebelum rapat.

Namun, dalam pembahasan RUU Cipta Kerja yang berdampak luas pada kehidupan kaum buruh, UMKM, lingkungan hidup, dan lain-lain, tidak ada naskah yang dibagikan untuk dibaca dan dipelajari.

Baca Juga: Bangga Punya TNI, Rayu Demonstran UU Omnibus Law Jakarta: Kalau Hormati Kami, Yuk Pulang

Pengesahan UU Ciptaker sangat tak wajar karena bagaimana bisa UU yang menyatukan banyak aturan dan begitu penting itu tidak ada naskah RUU saat proses pengesahan.

Rapat tertinggi paripurna merupakan tempat setiap anggota Dewan hadir mewakili daerah pemilihannya, mewakili aspirasi dan harapan besar rakyat Indonesia, sehingga wajib mendapatkan bahan dan informasi yang utuh.

"Tidak selembar pun (naskah RUU Cipta Kerja) ada di meja kami. Harusnya pimpinan DPR memastikan dulu bahwa RUU yang begitu sangat penting dan krusial yang berdampak pada nasib buruh, pekerja, UMKM, lingkungan hidup dan lain-lain, sudah ada di tangan seluruh anggota DPR," ujarnya.

Editor: Nur Annisa

Sumber: Warta Ekonomi Viva

Tags

Terkini

Terpopuler