Bukti Pemerintah Serius Atasi Pandemi, Jokowi Terbitkan Perpres Pengadaan Vaksin Virus Corona

8 Oktober 2020, 13:32 WIB
Jokowi.* /ANTARA

PR CIREBON – Sudah lebih dari 6 bulan pandemi Covid-19 melanda negeri ini bak badai yang tak kunjung reda.

Akhirnya pada beberapa minggu kebelakang, publik diberi angin segar dengan adanya pemberitaan bahwa pemerintah sedang berupaya untuk melakukan pengadaan vaksin dari luar negeri untuk diberikan kepada pasien yang menderita Covid-19 di tanah air.

Sebagai bentuk langkah nyata dalam upaya mengakhiri pandemi Covid-19 di tanah air, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka respon cepat Pemerintah dalam penanggulangan Pandemi Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Usai Gedung Dijual Secara Online, Kini Website DPR Diretas Menjadi 'Dewan Pengkhianat Rakyat'

Perpres ini ditandatangani oleh Presiden pada Senin 5 Oktober 2020, Perpres ini diharapkan sebagai solusi tanggap untuk mengakhiri badai pandemi Covid-19 di tanah air.

Melalui Peraturan Presiden ini, pemerintah mengatur soal pengadaan hingga distribusi vaksin Covid-19 kepada pihak yang bertanggungjawab dalam hal vaksinasi tersebut. Adapun proses pengadaannya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Bio Farma (Persero) selaku pihak yang bertanggungjawab dalam hal ini.

Sementara dalam hal jenis dan jumlah pengadaan vaksin menjadi kewenangan Menteri Kesehatan (Menkes) dalam prosesnya. Menteri kesehatan berhak menetapkan penetapan jenis vaksin yang akan diambil serta jumlah vaksin yang akan disediakan.

Baca Juga: Mahalnya Harga Obat Covid-19 Menuai Polemik, Solusi atau Cari Untung?

“Pelaksanaan penetapan jenis dan jumlah vaksin dilakukan oleh Menteri Kesehatan dengan memperhatikan pertimbangan dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional,” demikian kutipan Pasal 2 Perpres No. 99 Tahun 2020, yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ.

Dalam Peraturan Presiden tersebut, Joko Widodo memberikan kewenangan kepada Menteri Kesehatan untuk menetapkan jumlah besaran harga pembelian vaksin virus corona. Penetapan harga tersebut akan dilaksanakan sesuai tata kelola yang baik, penuh pertimbangan, akuntabel, dan tidak ada konflik kepentingan di dalamnya.

“Menteri Kesehatan memiliki kewenangan untuk menetapkan besaran harga pembelian vaksin Covid-19 dengan pertimbangan yang matang serta memperhatikan kondisi kedaruratan dan keterbatasan tersedianya vaksin,” jelas kutipan tersebut.

Baca Juga: Omibus Law Bermanfat Atasi Investor, CSIS: UU ini Bukan tentang Investasi, Tetapi UU Cipta Kerja

Untuk upaya pengadaan vaksin, sejumlah lembaga akan ikut dilibatkan dalam pertimbangannya.

Mulai dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga jajaran TNI dan Polri.

“Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dalam hal ini akan memfasilitasi diplomasi internasional dan rangka pengadaan vaksin Covid-19 dan dukungan penganggaran untuk kerja sama multilateral,” bunyi aturan tersebut.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler