Mikrofon Demokrat Dimatikan Puan Maharani, Sekjen DPR: Supaya Tidak Ada Tabrakan Audio Membuat Hang

7 Oktober 2020, 06:11 WIB
Puan Maharani Ketua DPR RI /PRM/

PR CIREBON – Saat Rapat Paripurna DPR RI pada Senin, 5 Oktober kemarin, Ketua DPR RI Puan Maharani mematikan mikrofon anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat saat menginterupsi. Tindakan tersebut banyak dicela masyarakat yang berpendapat bahwa hal itu sama saja dengan mematikan suara rakyat.

Tindakan mematikan mikrofon ini terekam dalam video rapat yang banyak beredar di media sosial. Saat anggota DPR RI dari Demokrat, Irwan, berbicara, tiba-tiba suaranya hilang. 

Hilangnya suara Irwan terjadi saat tangan Puan menunjukkan gestur mematikan mikrofon dari meja pimpinan. Saat suara Irwan sudah hilang posisi tangan Puan kembali lagi.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Dinilai Cacat Hukum, KRPI Siap Tempuh Jalur Perlawanan Judicial Review

Akan tetapi, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menyebut Puan, selaku pimpinan rapat, mempunyai hak untuk mematikan mikrofon.

Dikutip Pikiranrakyat-Cirebon.com dari Warta Ekonomi, partner sindikasi konten Republika, Indra Iskandar mengklaim pimpinan sidang hanya menjalankan tugas untuk menjaga ketertiban peserta rapat saat menyampaikan pendapat.

"Semua diberikan waktu untuk berbicara, bergantian. Jika sampai dimatikan mikrofonnya, itu hanya untuk menertibkan lalu lintas interupsi, pimpinan punya hak mengatur jalannya rapat," kata Indra pada Selasa, 6 Oktober 2020.

Baca Juga: Menggunakan Pendekatan Liberal Kapitalistik, FH UGM Sebut RUU Ciptaker Miliki Paradigma Berbahaya

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin dari Fraksi Golkar. Aziz sempat beradu pendapat dengan anggota Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman.

Indra Iskandar pun berdalih bahwa yang ingin berbicara bukan hanya Partai Demokrat, tetapi fraksi lain yang juga ingin menyampaikan pendapatnya sehingga menurutnya sudah jadi kewajiban pimpinan sidang untuk menertibkan jalannya rapat agar semua fraksi dapat hak menyampaikan aspirasi.

"Jadi dalam konteks ini, pimpinan rapat bukan menghalangi Fraksi Demokrat berbicara, tapi ingin memberi kesempatan fraksi lain untuk menyampaikan pendapatnya," Indra menuturkan.

Baca Juga: Banyak Buruh Penolak Omnibus Law Tak Tahu, Simak 3 Hoaks Sengaja Ubah Isi UU Cipta Kerja

Selain itu, lanjut Indra, mikrofon di ruang rapat paripurna DPR RI sudah diatur otomatis mati setelah lima menit digunakan. Hal itu dilakukan agar masing-masing anggota memiliki waktu bicara yang sama dan supaya rapat berjalan efektif serta terukur dari sisi waktu dan substansi.

"Supaya tidak ada tabrakan audio yang membuat hang, maka perlu diatur lalu lintas pembicaraan," jelas Indra.***

 
Editor: Nur Annisa

Sumber: Warta Ekonomi Republika

Tags

Terkini

Terpopuler