Makin Serius Urus Covid-19 Jakarta, Anies Baswedan Tunjuk 100 Rumah Sakit Jadi Rujukan Pasien Corona

30 September 2020, 13:45 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam penanganan kasus Covid-19 ini. /PMJ News

PR CIREBON - Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB ketat di Jakarta mulai menunjukkan hasil sejak PSBB jilid II tersebut dimulai pada 14 September 2020 lalu.

Hal itu diketahui berdasarkan adanya jumlah kasus harian pasien terpapar Covid-19 yang menunjukkan penurunan. Meskipun demikian, PSBB jilid II tersebut, Anies perpanjang hingga Oktober mendatang.

Pasalnya, meski telah terjadi penurunan, dikhawatirkan akan terjadi lonjakan penularan kembali jika kebijakan tersebut dicabut.

Baca Juga: Logika Gatot Nurmantyo Soal PKI Lompat-lompat, Usman: Jangan Tuding Sana-sini, Gus Dur Pun Dibawa

Sebelumnya, alasan Anies melakukan karantina wilayah di DKI Jakarta tersebut, salah satunya adalah fasilitas ruang isolasi yang sudah penuh. Untuk itu, Anies Baswedan bersama dengan jajarannya berusaha untuk menambah fasilitas ruang isolasi untuk perawatan pasien Corona tersebut.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs Antara, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut saat ini di Jakarta sudah ada sekitar 100 rumah sakit yang dijadikan sebagai rujukan untuk penanganan pasien terkonfirmasi Covid-19.

“Sekarang ada tambahan rumah sakit sehingga kita saat ini ada 100 rumah sakit rujukan yang bisa digunakan,”tutur Anies di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu 30 september 2020.

Baca Juga: Jakarta Optimis, Wakil Anies Baswedan Pamerkan Angka Kematian akibat Covid-19 Menurun 2,4 Persen

Diketahui, sebelumnya rumah sakit rujukan Covid-19 di DKI ada sebanyak 67, kemudian ada tambahan 13 rumah sakit umum daerah (RSUD), lalu menggandeng 26 rumah sakit swasta sebagai rumah sakit rujukan pasien Covid-19.

Adanya penambahan rumah sakit rujukan ini, untuk mengakomodasi perawatan dan isolasi warga karena terpapar covid-19 yang jumlah kasusnya terus meningkat.

Lanjut Anies, ia menyebutkan bagi warga yang telah terkonfirmasi positif covid-19 harus melaksanakan perawatan dengan karantina mandiri di fasilitas yang sudah disediakan pemerintah.

Baca Juga: Kebiasaan, Berulah Samakan Foto Wapres Maruf Amin dengan Kakek Sugiono hingga Berujung Minta Maaf

Akan tetapi, ujarnya, masyarakat juga bisa melakukan isolasi mandiri di rumah dengan kriteria yang harus dipenuhi.

“Begini, intinya setiap warga yang terpapar dan terinfeksi covid-19, harus melakukan isolasi mandiri dan ini bisa dikerjakan sendiri atau isolasi lewat fasilitas pemerintah, tapi tidak dikerjakan tanpa pengendalian,”tuturnya.

Menurut Anies, Hotel juga dijadikan sebagai ruang inap perawatan pasien covid-19 atas arahan dari Presiden Jokowi. Saat ini setidaknya sudah ada 15 hotel bintang satu hingga tiga yang disiapkan sebagai tempat karantina.

Baca Juga: Jakarta Masuk Musim Penghujan, Anies Kerahkan TNI dan Polri Guna Antisipasi Banjir saat Pandemi

“Jadi pilihannya, satu ditempatkan di fasilitas yaitu ada wisma atlet dan kemudian juga ada tempat-tempat lain yang sudah disiapkan, di Jakarta ada tiga tambahan tempat dan juga ada hotel,”katanya.

Penambahan rumah sakit ini dijadikan sebagai kebijakan DKI karena ditemukannya klaster kasus pada keluarga yang cukup tinggi.

Anies menyebut bahwa pasien terpapar Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri di rumah dapat menaikkan potensi penularan pandemi yang disebabkan novel coronavirus jenis baru ini.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler