Babak Baru Kasus Kebakaran Kejagung, Polri Periksa 12 Saksi Terkait dari PNS hingga Cleaning Service

29 September 2020, 17:31 WIB
Ilustrasi Gedung Kejagung RI Kebakaran /pikiran-rakyat/

PR CIREBON – Penyidikan terhadap kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berlanjut. Pada Selasa, 29 September 2020, tim penyidik gabungan Polri melakukan pemeriksaan pada 12 saksi yang terkait.

"Penyidik hari ini melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Jakarta, dilansir oleh Pikiranrakyat-Cirebon.com dari situs Antara.

Sebanyak 12 saksi yang diperiksa tersebut antara lain petugas pengamanan dalam (pamdal), cleaning service, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kejagung, sopir, petugas pemadam kebakaran, dan saksi ahli dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Baca Juga: Film Pengkhianatan PKI Tayang di Televisi, PKS: Dampingi Putra-putri, Ajarkan Sejarah yang Benar

Awi mengatakan bahwa hari ini penyidik juga telah melaksanakan evaluasi pemeriksaan untuk percepatan penyidikan kasus dalam rangka penetapan tersangka.

"Penyidik juga melengkapi administrasi terkait dengan pembuatan resume, penyusunan resume terkait percepatan proses penyidikan," katanya.

Selain itu, Awi menyampaikan bahwa penyidik juga tengah menyusun bahan paparan terkait rencana gelar perkara dengan jaksa penuntut umum (JPU) atau P-16 guna melaksanakan ekspose bersama.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kembali Digelar, Jerinx SID Ajukan Nota Keberatan Atas Perkara Ujaran Kebencian

"Rencananya akan dilaksanakan besok Rabu, 30 September 2020," ungkap Awi.

Penyidik Polri telah memeriksa 68 saksi termasuk tujuh ahli pada rentang 21-29 September 2020. Dari hasil penyelidikan, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame atau nyala api terbuka.

Api berasal dari lantai 6 Ruang Rapat Biro Kepegawaian Kejagung, lalu dengan cepat api menjalar ke ruangan dan lantai lain karena diduga terdapat cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gipsum, lantai parket, panel HPL dan bahan mudah terbakar lainnya.

Penyidik juga terus memeriksa para saksi untuk menemukan pelaku penyebab terjadinya kebakaran hebat di Gedung Utama Kejagung. Nantinya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler