Apresiasi Polisi Sigap Bubarkan Acara KAMI, Polda Jatim: Provinsi Covid-19 Tinggi kok Gelar Aksi

29 September 2020, 07:45 WIB
Logo Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). /

PR CIREBON - Kesigapan aparat kepolisian untuk membubarkan kegiatan Silahturahmi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di beberapa tempat di Kota Surabaya, ternyata mendapat tanggapan dari Polda Jawa Timur.

Tepatnya, melalui Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan pembubaran kegiatan tersebut, tak lain semata untuk mengamankan situasi pandemi.

Apalagi, saat ini Jawa Timur masih menjadi provinsi prioritas dari sembilan provinsi lainnya untuk menghalau Covid-19 dengan jauh.

Baca Juga: Anies Baswedan Diminta Serius Urus Banjir Jakarta, DPRD: Jangan Pas Banjir Baru Kerja

"Karena kita tahu betul situasi saat ini kan Jatim masuk bagian perhatian secara nasional untuk pandemi Covid-19. Dalam penggeloraan kegiatannya, Jatim sedang menggelorakan kegiatan sosialisasi edukasi preventif sampai dengan operasi yustisi dengan penindakan dan penegakan hukum terkait kerumunan," ungkap Trunoyudo.

Lebih lanjut, Trunoyudo menjelaskan, pembubaran kegiatan KAMI di beberapa tempat di Surabaya mengacu kepada aturan Pemerintah nomor 60 tahun 2017 pada Pasal 5 dan Pasal 6 bahwa kegiatan harus ada izin yang dikeluarkan pihak berwenang.

Lengkapnya, tercantum dalam aturan Pasal 6 terkait kegiatan yang sifatnya lokal harus sudah diminta perizinan. Artinya, jika kegiatannya bersifat nasional pada salah satu daerah harus izin sejak 21 hari sebelumnya.

Baca Juga: Kepribadian Ahok Dibongkar, dari Heran Diangkat Komut Pertamina hingga Harus Punya Jubir Sendiri

"Kita ketahui dari beberapa yang kita lihat, surat administrasi, pemberitahuan itu baru diberikan tanggal 26 September 2020 atau tepatnya baru dua hari yang lalu tepatnya Sabtu," jelas Trunoyudo, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Artinya, alasan dibubarkannya kegiatan KAMI di Surabaya, tak lain hanya untuk menyelamatkan rakyat dari risiko penularan, apalagi masyarakat adalah yang paling utama dan menjadi hukum tertinggi di masa pandemi.

"Kemudian perlu diketahui ada beberapa perubahan mendasar terkait dengan tempat pertemuan. Yang pertama di Gedung Juang, kemudian bergeser di gedung museum NU dan terakhir di gedung Jabal Noer. Artinya secara administrasi tidak terpenuhi mendasari Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2017," demikian pernyataan konfirmasi Trunoyudho.

Baca Juga: Gelar Doktor Refly Harun Kembali Dipertanyakan, Demokrat: Harusnya Bicara Ilmiah, Bukan Kayak Buzzer

Selain itu, Truno juga mengingatkan bahwa setiap kegiatan keramaian di Jatim yang mengundang massa harus melalui mekanisme assessment, sehingga kelayakan sebuah kegiatan dalam menerapkan protokol kesehatan dapat teruji cepat.

"Assessment adalah bagaimana seorang asesor menguji kelayakan dilakukannya kegiatan tersebut dalam menerapkan protokol kesehatan, menjaga jarak, tidak berkerumun, kemudian menyiapkan perlengkapan peralatan yang ada," pungkas Trunoyudho

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler