Petugas Pemilu 2024 Perlu Tahu, Kapan Honor Petugas Cair?

16 Februari 2024, 08:16 WIB
Inalilahi Wainalilahi Rojiun, Anggota KPPS Kendal Meninggal Saat Tugas Penghitungan Suara Pemilu 2024 /ilustrasi-malanghits.com/

SABACIREBON  – Hampir dalam setiap momen Pemilu di tanah air terjadi berbagai musibah yang menimpa para petugas lapangan, bahkan petugas di tempat pemungutan suara (TPS).

Oleh karena itu KPU telah membuat aturan konpensasi berupa santunan atau bantuan biaya bagi para petugas yang terkena musibah ketika sedang menjalankan tugasnya.

Petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang bertugas selama Pemilu 2024 memiliki beban yang cukup berat. Bahkan tak sedikit petugas KPPS di berbagai daerah yang dilaporkan tumbang hingga meninggal dunia.

Baca Juga: Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di Kota Cirebon, Ternyata Ini Penyebabnya…

Dengan risiko yang cukup tinggi, petugas KPPS mendapatkan gaji di atas Rp1 juta. Besaran honor atau gaji untuk ketua dan anggota tak banyak berbeda.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) No S-647/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) bagi Tahapan Pemilu dan Tahapan Pemilihan, Ketua KPPS mendapatkan honor Rp1,2 juta, dan anggota mendapatkan honor Rp1,1 juta.

Gaji tersebut untuk masa kerja satu bulan. Namun pada saat hari pencoblosan, petugas KPPS melakukan kerja yang sangat ekstra. Mereka harus bersiap sebelum pukul 7.00 dan harus stand by hingga penghitungan surat suara selesai.

Baca Juga: Info Ringan Pemilu 2024: Dari Surat Suara Bolong Hingga Celup Lengan dengan Tinta Biru

Lalu berapa besaran gaji petugas KPPS? Apakah besarannya sama dengan petugas KPPS luar negeri? Berikut rinciannya.

Besaran gaji KPPS Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp1.200.000, Pilkada 2024: Rp900.000 Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp1.100.000, Pilkada 2024: Rp850.000 Satlinmas Pemilu 2024: Rp700.000, Pilkada 2024: Rp650.000 Ketua KPPSLN Pemilu 2024: Rp6.500.000 Anggota KPPSLN Pemilu 2024: Rp6.000.000 Satlinmas LN Pemilu 2024: Rp4.500.000.

Pencairan honor KPPS Yang jadi pertanyaan besar setelah hari pencoblosan selesai dan penghitungan suara dilakukan adalah ‘kapan honor petugas KPPS cair?’ mereka sudah tidak sabar untuk menerima hasil jerih payah selama pesta demokrasi berlangsung.

Baca Juga: Info Ringan Pemilu: 'Ibu Boleh Nyoblos yang Mana Saja, Bapak ga Boleh Nyoblos Seenaknya'

Berdasarkan SK tersebut, diperkirakan honor petugas KPPS akan cair pada 25 Februari 2024 mendatang. Hal itu bisa lebih cepat jika tidak ada halangan lainnya. Namun Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendesak penyelenggara pemilu segera mencairkan honor petugas KPPS.

Selain itu, Bamsoet berharap pemerintah segera memberi santunan bagi petugas KPPS yang meninggal dunia selama bertugas. Besaran santunan yang diberikan kepada petugas KPPS yang meninggal dunia saat bertugas bermacam-macam.

Petugas yang mengalami luka pun juga mendapatkan santunan. Nominal santunan Petugas yang mengalami luka sedang: Rp8.250.000 per orang. Petugas yang mengalami luka berat: Rp16.500.000 per orang. Petugas yang mengalami cacat permanen: Rp30.800.000 per orang. Petugas yang meninggal dunia: Rp36.000.000 per orang Biaya pemakaman: Rp10.000.000 per orang.

Baca Juga: PSI Optimis Bisa Masuk Senayan, Meski Perolehan Suara Sementara Masih di Bawah Ambang Batas

Jika seorang anggota KPPS meninggal dunia, maka akan mendapatkan santunan utama dan santunan biaya pemakaman. Sehingga jika dijumlahkan petugas KPPS yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan total Rp46.000.000 (santunan utama Rp36.000.000 ditambah biaya pemakaman Rp10.000.000).***

Editor: Otang Fharyana

Tags

Terkini

Terpopuler