PSBB Ketat Jakarta Buat Covid-19 Menggila, dari Klaster datangi Layanan Kesehatan hingga Perkantoran

23 September 2020, 17:30 WIB
Anies Baswedan pastikan PSBB Jakarta mulai 14 September 2020 /

PR CIREBON – Kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Anies baswedan terkait Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB ketat Jakarta, kini sudah memasuki hari kesembilan sejak diberlakukan pertama kali pada Senin, 14 September 2020 lalu.

Anies menjelaskan perihal kembalinya diberlakukan penerapan PSBB ketat Jakarta tersebut, yakni untuk menekan laju pertumbuhan penularan Covid-19 di Jakarta yang semakin meluas dan mengkhawatirkan.

Pada PSBB kali ini, Anies lebih menekankan kepada penggunaan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat di Jakarta. Serta meminta masyarakat untuk membatasi kegiatan di luar ruangan yang dapat mengakibatkan kerumunan massa.

Baca Juga: PDIP Cemas Kalah Pilkada Solo 2020 sampai Megawati Turun Gunung, Pengamat: Harga Diri Dipertaruhkan

Sementara itu, selama penerapan PSBB, angka penularan Covid-19 di DKI Jakarta semakin menunjukan peningkatan yang terjadi di sejumlah klaster.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs RRI, dr.Dewi Aisyah, sebagai Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas Penanganan Covid-19, memaparkan angka penularan Covid-19 terjadi sejumlah klaster di provinsi DKI Jakarta selama masa PSBB transisi yang berlangsung sejak 4 Juni-12 September.

"Jadi memang yang paling banyak berasal dari kelompok yang datang ke pelayanan kesehatan," tutur dr Dewi dalam diskusi di gedung graha BNPB, Rabu 23 September 2020.

"Padahal jika sebulan yang lalu, persentasenya masih 50 persen. Tapi setelah diakumulasi sampai 12 September, sudah mencapai 63 persen," tambahnya.

Baca Juga: Sepaham JK Tolak Pilkada 2020 saat Pandemi, Wahidah Suaiab: Pemerintah Tutup Mata dari Suara Rakyat

Berdasarkan data yang ditampilkan, jumlah kasus Covid-19 pada klaster pasien yang berada di rumah sakit, sebanyak 24.400 kasus.  Sedangkan di peringkat kedua, sebaran kasus terjadi pada klaster pasien dalam komunitas, dengan jumlah total 15.133 kasus positif.

"Klaster keluarga juga masuk dalam kategori ini," ujarnya.

Sementara itu,  di urutan ketiga, penambahan kasus Covid-19, berasal dari klaster perkantoran dengan penyebaran tertinggi di DKI, data mencatat sebanyak 3.194 kasus.

Meski demikian, Dewi mengaku, belum dapat memastikan penularan Covid-19 pada klaster ini hanya terjadi di perkantoran saja.

Baca Juga: Fuad Bawazier Ajak Pemilih Tolak Datang ke TPS Pilkada 2020, Demi Kesehatan atau Sengaja Boikot ?

"Dari data yang kita dapat, penularan bisa diakibatkan beberapa hal, kita belum bisa membedakan orang yang tertular di jalan, di rumah, atau di kantor, meski temuannya berdasarkan hasil skrining kantor tersebut," katanya.

Dewi juga merinci klaster lainnya yang muncul di DKI Jakarta, seperti klaster anak buah kapal atau pekerja migran 1.641 kasus, klaster pegawai RS 665 kasus, klaster pasar 622 kasus, klaster pegawai puskesmas 220 kasus, klaster asrama 118 kasus.

Dewi melanjutkan, pengeluaran Covid-19 juga terjadi di klaster kegiatan keagamaan 104 kasus, klaster rutan 63 kasus, klaster panti asuhan 36 kasus, klaster pernikahan 25 kasus, klaster sekolah 19 kasus (0.05 persen), dan klaster pengungsian sebanyak 6 kasus.

Baca Juga: Pilkada 2020 Jalan Terus di Tengah Pandemi, NU Teguh Tolak: Politik Bisa Ditunda, Nyawa Rakyat Tidak

Ia mencatat, terdapat beberapa klaster yang baru muncul dan perlu diwaspadai, yakni klaster hiburan malam, klaster hotel, dan klaster pesantren.

Pada klaster hiburan malam mencatat 5 kasus, klaster pesantren 4 kasus, dan klaster hotel 3 kasus.

"Ini harus menjadi perhatian bersama, jadi memang muncul tempat-tempat baru yang tidak kita sadari berpotensi penularan," tuturnya.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler