Ungkap Alasan Pemerintah Tetap Gelar Pilkada 2020 saat Pandemi, Mahfud: Daerah Tak Bisa Dipimpin Plt

22 September 2020, 21:38 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD. / Instagram/ @mohmahfudmd/

PR CIREBON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak penyelenggara mengatakan bahwa Pilkada serentak 2020 tetap akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Presiden Jokowi menurut keterangan juru bicaranya pada Senin, 21 September 2020 lalu, juga menegaskan bahwa pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan itu akan tetap diselenggarakan sesuai jadwal dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Banyak yang menyarankan bahwa Pilkada serentak 2020 tersebut untuk ditunda. Mengingat bahwa pemilihan itu akan berlangsung pada 270 daerah di Indonesia. Sehingga dikhawatirkan akan berpotensi terjadinya penularan Covid-19 secara masif ketika Pilkada berlangsung.

Baca Juga: Delapan Hari PSBB Ketat Jakarta Berlaku, Dinkes Sebut Kasus Covid-19 Meningkat Pesat 1000 Orang

Meskipun demikian, pelaksanaan Pilkada akan tetap digelar sesuai dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Mahfud MD menerangkan bahwa terdapat  beberapa alasan mengapa pemerintah tetap akan melaksanakan Pilkada di masa Covid-19 ini.

Dikutip PikiranRakyta-Cirebon.com dari situs Antara, Mahfud MD, selaku Menko Politik Hukum dan Keamanan, menjelaskan pertimbangan keputusan tidak menunda Pilkada, salah satunya pemerintah tidak mengijinkan 270 daerah dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) dalam waktu bersamaan.

“Karena Plt itu tidak boleh mengambil kebijakan-kebijakan yang strategis,”kata Mahfud ketika menyampaikan pengantar secara virtual dalam Rakor persiapan Pilkada 2020, Selasa 22 September 2020.

Baca Juga: Demokrat Khawatir Indonesia Penuh dengan Pemakaman Pasien Covid-19 Jika Pilkada 2020 Tetap Ada

Dalam situasi di tengah pandemi Covid-19, kebijakan-kebijakan strategis yang berimplikasi pada penggerakan birokrasi dan sumber daya lain seperti dana itu memerlukan pengambilan keputusan dan langkah-langkah yang sifatnya strategis.

Oleh karena itu, Mahfud mengatakan akan kurang menguntungkan bagi proses pemerintahan ketika 270 daerah itu dilakukan oleh Plt tanpa waktu yang jelas.

Alasan pertama pilkada tidak ditunda, tutur Mahfud, karena untuk menjamin hak konstitusional rakyat untuk memilih dan dipilih sesuai dengan agenda yang telah diatur dalam undang-undang dan atau berbagai peraturan perundang-undangan.

Kedua, jika Pilkada ditunda, misalnya hingga bencana Covid-19 usai, maka itu tidak memberi kepastian karena tidak ada satupun orang atau lembaga yang bisa memastikan kapan Covid-19 akan berakhir.

Baca Juga: Demokrat Khawatir Indonesia Penuh dengan Pemakaman Pasien Covid-19 Jika Pilkada 2020 Tetap Ada

“Di negara-negara yang serangan Covid-19-nya lebih besar seperti Amerika Serikat sekalipun, pemilu tidak ditunda. Di berbagai negara juga berlangsung, pemilu tidak ditunda,”ujarnya.

Alasan ketiga, sebenarnya terkait waktu Pilkada, sudah dilakukan penundaan dari yang semula dijadwalkan pada 23 September 2020, kemudian diundur menjadi 9 September 2020.

Artinya, penundaan Pilkada sebenarnya sudah pernah dilakukan untuk menjawab suara-suara masyarakat yang menginginkan Pilkada tertunda.

“Nah, yang diperlukan sekarang sebagai antisipasi masih  masifnya penularan Covid-19 seperti dikhawatirkan baik oleh pemerintah maupun oleh kelompok atau masyarakat yang menginginkan agar ditunda. Penegakkan disiplin protokol kesehatan dan penegakkan hukum yang tegas,”tuturnya.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler