Siapa Sangka, Kesadisan Tersangka Kalibata City Hanya Belajar Mutilasi Otodidak lewat Medsos

19 September 2020, 13:40 WIB
Pelaku mutilasi berhasil ditangkap oleh kepolisian //Valent /ZONABANTEN.com

PR CIREBON - Tersangka DAF yang sadis membunuh Rinaldi Harley Wismanu (32) di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan pada Rabu, 16 September 2020 lalu, membuat banyak orang makin terkejut.

Pasalnya, Kepolisian Polda Metro Jaya mengungkap kesadisan tersangka didapat hanya dengan mempelajari cara mutilasi secara autodidak dari media sosial.

"Ternyata tersangka DAF ini, sebelum melakukan mutilasi, dia belajar secara otodidak. Dia melihat langsung di salah satu sosial media yang ada, bagaimana cara memutilasi," ungkap Wadirkrimum Polda Metro Jaya Calvijin, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI pada Sabtu, 19 September 2020.

Baca Juga: PA 212 Diduga Jadi Dalang Pembobolan Data Pribadinya, Denny Siregar: Kok Ada Nama Babeh ya ?

Hanya saja, saat kejadian mutilasi tersebut, DAF merasa kebingungan, karena sebelumnya ia berniat ingin membawa korban dari apartemen Mansion, Pasar Baru, Jakpus.

Namun ternyata, sebelum akhirnya tubuh korban dimutilasi kedua pelaku juga menyekap korban dalam keadaan meninggal dunia di dalam kamar mandi selama tiga hari mulai 9-11 September 2020.

Hingga dua hari berikutnya, jenazah yang disekap itu baru dimutilasi.

"Mulai dari tanggal 9,10,11, jenazah korban ini dibiarkan di kamar mandi yang ada di apartemen. Di tanggal 12-13, disitulah pelaku melakukan mutilasi selama dua hari," pungkas Calvijin.

Baca Juga: Tiap Bagian Pilkada Bisa Jadi Klaster Baru Covid-19, Pengamat: Demokrasi Tak Boleh Korbankan Rakyat

Sementara itu, diketahui bahwa salah satu tersangka pembunuhan dengan inisial LAS, ternyata merupakan mahasiswa pintar semasa kuliah.

Tercatat, ia merupakan lulusan Fakultas MIPA dari sebuah universitas terkenal di Indonesia, bahkan LAS sempat bekerja di sebuah perusahaan besar usai lulus kuliah, meski saat masa pandemi ini, LAS dikabarkan menganggur.

Selain itu, kedua tersangka juga merencanakan akan mengubur korban di sebuah rumah kontrakan di Cimanggis, Depok.

Atas aksi sadis bak binatang itu, keduanya kini dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler