Pembangunan IKN Diperkirakan Butuh Anggaran Rp 466 triliun, Ketahui Dari APBN Hanya 20 persen

25 Desember 2023, 18:59 WIB
Pembangunan IKN Diperkirakan Butuh Anggaran Rp 466 triliun, Ketahui Dari APBN Hanya 20 persen /@ikn/

SABACIREBON-Hingga kini pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan masih menuai pro kontra. Terutama menjelang pelaksanaan Pilpres 2024 mendatang.

Bagi kalangan yang pro, pembangunan IKN disambut positip karena bisa menjadi upaya pemerataan pembangun ke seluruh Indonesia.

Tetapi sebaliknya bagi mereka yang menolak, pembangunan IKN dianggap hanya menghamburkan anggaran super besar. Apalagi sumber dana tersebut di antaranya dari APBN.

Baca Juga: Lagi, Israel Serang kamp pengungsi Al-Maghazi di Gaza Tengah telah sedikitnya 70 orang Tewas

Pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 memperkirakan dana yang dibutuhkan untuk membangun IKN adalah sebesar Rp 466 triliun.

Berdasarkan situs resmi @IKN, dari jumlah tersebut, pembiayaan dari APBN ditetapkan sebesar Rp 89,4 triliun atau setara 19,18 persen dari total dana yang dibutuhkan.

Kemudian, kerja sama Pemerintah dengan badan usaha (KPBU) dan swasta ditargetkan sebesar Rp 253,4 triliun, sementara BUMN serta BUMD sebesar Rp 123,2 triliun.

Baca Juga: Ribuan Pengunjung Serbu Tanah Lot, Bali Disaat Momentum Libur Natal 2023

Adapun, Pemerintah telah mengalokasikan anggaran pembangunan sebesar Rp 75,5 triliun untuk tahun 2022 hingga 2024.

Pemerintah telah merealisasikan anggaran pembangunan IKN pada 2022 sebesar Rp 5,5 triliun.

Sementara itu, Pemerintah mengalokasikan anggaran pembangunan IKN sebesar Rp 29,4 triliun pada APBN 2023 dan Rp 40,6 triliun dalam Rancangan APBN 2024.

Baca Juga: Pada Libur Nataru dan Libur Sekolah Saat Ini, Objek Wisata Pantai Bali Indramayu Dipadati Wisatawan

Kementerian Keuangan mencatat, realisasi penyaluran anggaran untuk pembangunan IKN dari APBN tahun ini telah mencapai Rp 13 triliun per Oktober 2023, atau setara dengan 44,37 persen dari pagu anggaran tahun ini.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21/2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Negara, disebutkan bahwa IKN bisa mendapatkan pendanaan berupa pemberian tambahan penyertaan modal negara (PMN) yang diberikan melalui Badan Usaha Otorita IKN (OIKN).

Selain itu, beleid ini juga mengatur terkait dana transfer daerah yang bisa difungsikan untuk kegiatan pembangunan, dan pemindahan IKN, juga untuk penyelenggaraan Pemda Khusus IKN, yang berasal dari APBN.

Baca Juga: Keren, Polisi Majalengka Bantu Pemudik Alami Pecan Ban di KM 164 Tol Cipali

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 21/2023 pun memperbolehkan OIKN menarik pinjaman dari luar negeri, dan Pemerintah Pusat bisa memberikan jaminan atas pembiayaan utang yang dilakukan OIKN.

Beberapa waktu lalu, terkait pembangunan IKN ini datang dari Rakabuming Raka putera sulung Presiden Joko Widodo yang kini menjadi Cawapres Prabowo Subianto.

Gibran menyebutkan, saat ini masih banyak masyarakat yang gagal paham terkait asal dana pembangunan pembangunan IKN tersebut. Padahal disebutkannya pembangunan IKN tidak sepenuhnya dari APBN.

Baca Juga: Tinjau Sejumlah Gereja, Kapolri: Indonesia Dilahirkan dari Keberagaman

"Anggaran yang digelontorkan dari kas negara untuk pembangunan Nusantara cuma 20 persen. Sedangkan sisanya berasal dari investasi swasta dan luar negeri," paparnya baru-baru ini.***

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: @ikn_id

Tags

Terkini

Terpopuler