Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil di Tangerang, Ternyata...

9 November 2023, 06:59 WIB
Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil di Tangerang, Ternyata.. /Adit sc prmn/

SABACIREBON-Komplotan pencuri spesialis pecah kaca mobil, yang kerap beroperasi di wilayah Kota Tangerang, Banten, berhasil dibekuk polisi.

Dua orang dari komplotan tersebut yang berhasil diciduk petugas, masing-masing berinisial BS dan MP.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing, mengatakan, keduanya memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya.

Baca Juga: Kasus Penistaan Agama, Kuasa Hukum Panji Gumilang Ajukan Eksepsi Dengan Alasan Ini

Dimana pelaku BS berperan sebagai eksekutor, sementara MP sebagai joki atau pengawas, serta RHN yang saat ini buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), memiliki peran sama dengan MP.

"Pelaku menggunakan alat khusus untuk pecah kaca sebelum mencuri barang-barang berharga milik korban dari dalam mobil,” ungkap Rio dalam konferensi pers, yang digelar di Mapolres Metro Tangerang Kota pada 7 November 2023.

Rio menuturkan, penangkapan komplotan pencuri tersebut berawal dari laporan seorang korban, bernama Ahmad Firdaus (33) warga Batuceper, Kota Tangerang.

Baca Juga: Tank-tank Israel Kepung Kota Gaza, Warga Diberi Waktu dari Jam 10 Pagi Sampai Jam 2 Siang Tinggalkan Gaza

Dimana kendaraan miliknya menjadi korban para pelaku, pada Jumat 20 Oktober 2023 lalu, sekitar pukul 20.15 WIB.

"Targetnya mobil parkir di depan jalan umum,” tutur Rio.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa komplotan tersebut telah melakukan aksinya hingga belasan kali.

Baca Juga: UMS Gelar Sosialisasi Piala Dunia U-17 Jelang Pertandingan di Kota Solo

Dengan menargetkan barang-barang berharga yang berada di mobil seperti laptop, handphone, hingga tas yang berisi uang milik korbannya.

“Kerugian diperkirakan mencapai puluhan juta, rupiah,” katanya.

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, komplotan pencuri spesialis pecah kaca mobil tersebut diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga: Kuliah Luar Kampus Kenalkan Pawukon dan Aksara Jawa

"Pelaku kita dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara selama 7 tahun," pungkas Rio.***(adit)

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler