Tembak Mati Gajah dengan Senjata dan Diambil Gadingnya, Pelaku Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

4 Agustus 2020, 06:36 WIB
ILUSTRASI Gajah Sumatera.* /

PR CIREBON - Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Inhu) mengungkap kasus pembunuhan 2 ekor gajah di Kelurahan Simpang Kelayang, Kecamatan Kelayang.

Berdasarkan hasil pengungkapan, diamankan dua pelaku pembunuhan gaja berinisal ANR dan SKR.

 

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Efrizal menuturkan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya penemuan gajah mati.

Baca Juga: Banyak Mahasiswa Terdampak Pandemi, Kemendikbud Siapkan Bantuan UKT Lebih dari Rp1 Triliun

"Berdasarkan data itu kita lakukan penyelidikan mendalam. Setelah diselidiki tersangka tidak berada di Inhu kemudian didapati pelaku di wilayah Sumatera inisial ANR. Sedangkan SKR ditangkap di Inhu, dan satu lagi masih DPO," kata Kapolres, Senin, 3 Agustus 2020 dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Dari keterangan kedua pelaku, lanjut Efrizal, otak pelaku pembunuhan adalah ARK yang kini masih buron.

"Otak pelaku adalah ARK yang mengeksekusi, menembak mati gajah menggunakan senjata api laras panjang rakitan," ujarnya.

Baca Juga: Imbau Masyarakat Kritis Terima Informasi Covid-19, IDI: Belum Jelas Meski Disampaikan Publik FIgur

Barang bukti yang diamankan di antaranya sepucuk senjata api laras panjang rakitan beserta 29 butir amunisi aktif kaliber 7,6 mm.

Kemudian ada sepasang gading gajah sepanjang 95 cm, serta tengkorak kepala gajah akibat tembakan peluru tajam.

"Tersangka DPO dan ANR pemain lama. Mereka berdua pernah divonis di tahun 2015 lalu dengan kejahatan yang sama di Kabupaten Bengkalis dan Pelalawan," ungkapnya.

Baca Juga: Revisi UU dan Peralihan Pegawai Jadi ASN Bentuk Pelemahan KPK, Novel Baswedan: Kemenangan Oligarki?

Para pemburu gajah ini mengincar gading yang akan diperjualbelikan dengan harga yang terbilang fantastis.

"Menurut keterangan mereka, gading gajah akan dijual Rp4 juta per kilogram. DPO mempunyai link penjualan, mereka sudah punya pasar sendiri memperjualbelikan," tandasnya.

Adapun ketiga pelaku dijerat pasal berbeda. Untuk tersangka SKR yaitu Pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan b undang – undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana jo Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Jokowi Akui Gagal sebagai Presiden dan Serahkan Jabatan ke Prabowo? Ini Faktanya

Bunyi Pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan b yaitu “Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup". Dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Sedangkan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 berbunyi “Barang siapa tanpa hak menyimpan senjata api”, dikarenakan barang bukti berupa senjata api didapat dari tersangka SKR, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Sementara, untuk tersangka ANR alias Ucok juga dikenakan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan b undang – undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.***

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler