Soroti Keputusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu, Mahfud MD: Bisa Memancing Kontroversi dan Dipolitisasi

3 Maret 2023, 09:14 WIB
MMenko Polhukam Mahfud MD menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah membuat keputusan yang berlebihan. /Instagram @mohmahfudmd/

SABACIREBON - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah membuat keputusan yang berlebihan.

Keputusan tersebut berupa memvonis Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @mohmahfudmd, pada Kamis 2 Maret 2023, Mahfud MD menegaskan vonis yang memenangkan gugatan partai politik tersebut tidak tepat secara logika.

Vonis itu bisa memancing kontroversi dan mengganggu konsentrasi sehingga putusan tersebut dapat dipolitisasi.

Baca Juga: Peluang Elkan Baggott Berlaga di SEA Games 2023, Ini Kata Indra Sjafri

Mahfud MD menyarankan KPU untuk naik banding dan berjuang secara hukum, karena menurutnya secara logika hukum, KPU pasti menang.

Mahfud juga menegaskan bahwa PN tidak memiliki wewenang untuk membuat vonis tersebut, dan menjelaskan setidaknya ada empat alasan berdasarkan hukum.

Pertama, Mahfud menjelaskan bahwa sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu sudah diatur tersendiri dalam hukum, dan kompetensi dalam menyelesaikan sengketa tersebut tidak berada di PN.

Misalnya, sengketa sebelum pemungutan suara yang terkait dengan proses administrasi harus ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sementara sengketa terkait keputusan kepesertaan harus digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Ciayumajakuning Jawa Barat Hari Ini Jumat 3 Maret 2023

Kedua, Mahfud menegaskan bahwa hukuman penundaan pemilu atau semua tahapan pemilu tidak dapat ditetapkan oleh PN sebagai kasus perdata.

Menurut undang-undang, penundaan pemungutan suara hanya dapat dilakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia.

Ketiga, Mahfud yakin bahwa vonis PN Jakpus tersebut tidak dapat dilanjutkan eksekusinya.

Keempat, Mahfud menegaskan bahwa penundaan pemilu hanya dapat dilakukan berdasarkan gugatan perdata partai politik, dan hal tersebut bertentangan dengan UU dan juga bertentangan dengan konstitusi yang menetapkan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali.

Maka dari itu, Mahfud MD menegaskan bahwa baik KPU maupun seluruh masyarakat harus menempuh perlawanan hukum terhadap vonis PN Jakpus tersebut. ***

Editor: Fabian DZ

Tags

Terkini

Terpopuler