Ketua Komisi II DPR RI: Putusan PN Jakpus Lampaui Kewenangannya

2 Maret 2023, 21:06 WIB
Ilustrasi pemilu. /Antara/Andreas Fitri Atmoko /

SABACIREBON – Hiruk pikuk alias kesibukan menjelang pesta demokrasi 2024, nampaknya kian lengkap dengan keikutsertaan  pihak yudikatif. PN Jakarta Pusat baru saja memutuskan perkara perdata perihal penolakkan registrasi Parpol di KPU.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menyayangkan keputusan Pengadilan Negeri (PNJakarta Pusat agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melanjutkan tahapan pemilu 2024.

"Saya cukup menyayangkan keputusan PN itu. Itu kan putusan melampaui kewenangannya," kata Doli kepada wartawan, seperti dikutip dari pikiran-rakyat.com, Kamis 2 Maret 2023.

Baca Juga: Gara-gara Kebakaran, Mau Ramadhan 240 Karyawan Pabrik Kasur Terancam Di-PHK, Gaji Bulan Ini? Begini Pastinya

Doli memastikan penyelenggaraan Pemilu sudah diatur dalam Undang-undang, bahkan Undang-undang Dasar (UUD) bahwa pemilu itu lima tahun sekali. 

"Jadi, abis dari 2019 ya 2024. Nah, terus kalau pun kita mau menunda pemilu, ya, atau yang dipersoalkan itu UU-nya," terangnya.

Menurutnya, keputusan PN Jakpus melampaui kewenangannya. Selain itu, Doli menilai putusan tidak mengikat.

Baca Juga: Sekda Majalengka Sebut ASN Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024 Nanti

"Nah, kalau mau mempersoalkan UU, itu ranahnya MK. Bukan ranah PN," katanya. 

Upaya menindaklajuti dari putusan PN Jakpus, lanjut Doli, Komisi II berencana akan memanggil KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk memastikan persiapan jalan terus.  

"Ya, kami akan panggil KPU karena mereka mau banding, cuma bandingnya harus tepat. (Pemanggilan) kalau sepakat pimpinan komisi sama kapoksi, oke sebelum masa sidang kita rapat dahulu," katanya.

Baca Juga: Laga Persib Bandung vs Persija Jakarta Ditunda, Begini Kata PT LIBAjukan banding

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal banding atas putusan Pengadilan Negeri (PNJakarta Pusat dari gugatan yang diajukan Partai Prima yang memerintahkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ditunda.

"Iya KPU tegas banding," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik kepada wartawan

Idham menerangkan, dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pemilu, khususnya pasal 431 sampai pasal 433 itu hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan. 

Baca Juga: Dunia Otomotif, Ini Rahasia Keunggulan Stargazer Hingga Bikin Was-was Pesaing Pabrikan Lain di Kelasnya

"Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai dengan pasal 433," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, KPU tegas pengajuan banding lantaran menolak hasil putusan PN Jakpus. 

"KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," tuturnya.***

Editor: Otang Fharyana

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler