SIM Habis? Perpanjang di Sejumlah Mal dan Kampus Ini, Rp 80 ribu SIM A dan Rp 75 ribu SIM C

2 Februari 2023, 16:13 WIB
SIM Habis? Perpanjang di Sejumlah Mal dan Kampus Ini, Rp 80 ribu SIM A dan Rp 75 ribu SIM C/antara /

SABACIREBON - Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini lebih mudah dan cepat. Ini berlaku bagi mereka yang SIM nya sudah mau berakhir atau habis.

Mengutip dari Antaranews.com,
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan untuk perpanjangan masa berlaku SIM tersebut.

Untuk memperpanjang
SIM ini melalui program SIM Keliling yang disiagakan di lima lokasi di Jakarta.

Baca Juga: Elvis dan the Beatles Masih Dicintai di Era Musik Alternatif. Di Indonesia ada Koes Plus.

Tak hanya di titik tertentu di tempat umum, untuk perpanjangan SIM di Jakarta ini, juga tersedia mulai dari mal hingga sejumlah kampus.

Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @tmcpoldametro di Jakarta, Kamis 2 Februari 2023, menjelaskan layanan SIM ini dilayani mulai pukul 08.00-14.00 Wib.

Berikut Lokasi Perpanjngan SIM di Jakarta:

Baca Juga: Permintaan Cukup Besar, Baso Aci Bapper Sulit Tembus Pasar Taiwan

Jaktim : Mal Grand Cakung
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
Jakbar : LTC Glodok dan Mal Citraland
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

Sementara dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling ini adalah KTP asli dan SIM asli berikut fotokopinya. Lalu mengisi formulir permohonan dan juga mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Baca Juga: Pemuda di Majalengka Dikeroyok Kelompok Orang tak Dikenal, Gegara Stiker Sekolah Menempel

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 serta untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan.***

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler