SABACIREBON - Polri keluarkan ketentuan baru besaran biaya pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) semua golongan kendaraan.
Tarif baru SIM tersebut diatur dalam Surat Telegram Nomor: ST/2387/X/ YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022. Surat ditandatangani Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Diterbitkannya aturan terbaru ini dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Baca Juga: Usai Menang Lawan Moldova, Beberapa Pemain Timnas U-20 Menderita Penyakit Ini, Begini Kata Pelatih
Surat Telegram yang diterbitkan oleh Kapolri tersebut mengatur perihal biaya pembuatan SIM yang dicantumkan dan ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam surat telegram tersebut Kapolri memberikan pengarahan
untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli).
Masih terkait biaya pembuatan SIM ini, Kapolri menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM.
Baca Juga: Akibat Meningkatnya Covid-19, Pabrik Perakitan iPhone Terbesar di China, Foxconn Di-Lockdown
Kecuali pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.