Selalu Lolos dari Jerat Hukum, 'Surat Sakti' Djoko Tjandra Diduga Ditandatangani Oknum Bareskrim

15 Juli 2020, 14:17 WIB
Terpidana kasus cessie Bank Bali, yang sekarang buron dan memiliki kewarganegaraan Papua Nugini, Djoko Tjandra.* /Antara/

PR CIREBON - Djoko Tjandra, terpidana dalam kasus Bank Bali yang menjadi buronan Kejaksaan Agung selalu lolos dari jerat hukum, juga berhasil keluar dari Indonesia melalui Pontianak, Kalimantan.

Menurut kabar yang beredar, Djoko Tjandra memiliki 'surat sakti' dari Bareskrim Polri hingga bisa membuat dirinya leluasa lolos dari semua pemeriksaan dengan nomor surat Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020. 

"Saya sudah meminta agar info terkait surat jalan tersebut agar di dalami Divisi Propam Polri dan bentuk tim gabungan, untuk usut tuntas siapapun yang terlibat,dan kalau memang terbukti, saya akan lakukan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat " kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit kepada RRI seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com.

Baca Juga: Kasus Virus Corona Semakin Masif dan Melesat Naik, Miami Kini Dapat Julukan 'New Wuhan'

Sigit membenarkan surat tersebut dikeluarkan oleh oknum di Bareskrim, di mana tindakan tersebut dapat merusak nama baik institusi Polri. Ia juga memperingatkan kepada anggota Polri lainnya agar tidak sembarangan menyalahgunakan wewenangnya. 

"Ini untuk menjaga marwah institusi,sekaligus peringatan keras bagi seluruh anggota yang lain untuk tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan dan merusak nama baik institusi. Kita sedang berbenah untuk bisa memberikan pelayanan yang lebih profesional dan membentuk penegak hukum yang bersih,dan dipercaya masyarakat" tambahnya.

Sigit kemudian memperingatkan kepada anggota yang tidak bisa mengikuti komitmen untuk segera mundur dari Bareskrim.

Baca Juga: Posting Lelucon Virus Corona Seolah Ayat Alquran, Seorang Blogger Tak Terima akan Dijatuhi Hukuman

Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras tindakan oknum pejabat Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, yang mengeluarkan 'surat sakti' kepada buronan Djoko Tjandra untuk leluasa meloloskan diri.

Ketua Presidium IPW, Neta S Pane membeberkan, jika 'surat sakti' tersebut dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Koordinasi dan Pengawasan PPNS.

"Dari data yang diperoleh IPW, Surat Jalan untuk Joko Chandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020, yang ditandatangi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo," kata Neta.

Baca Juga: Presiden Jokowi Beri Sinyal Kepastian Bubarkan 18 Lembaga, Moeldoko Sebut Lembaga Restorasi Gambut

Surat tersebut tertulis jika Djoko Tjandra berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020.

Ia mempertanyakan penerbitan surat jalan yang dilakukan oleh Prasetyo Utomo. Neta mencurigai terdapat orang lain yang menyuruh Prasetyo untuk menerbitkan surat jalan tersebut.

"Yang menjadi pertanyaan IPW apakah mungkin sekelas jenderal bintang satu (Brigjen) dengan jabatan Kepala Biro Karokorwas PPNS Bareskrim Polri berani mengeluarkan Surat Jalan untuk seorang buronan kakap sekelas Joko Chandra?

Baca Juga: Sumbangkan Hak Tayang Drama 'Saimdang', Lee Young Ae Dapat 'Surat Cinta' dari Ibu Negara Uzbekistan

"Apalagi biro tempatnya bertugas tidak punya urgensi untuk mengeluarkan Surat Jalan untuk seorang pengusaha dengan label yang disebut Bareskrim Polri sebagai konsultan. Lalu siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetyo Utomo untuk memberikan Surat Jalan itu. Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi Joko Chandra," tegasnya.

Untuk itu Neta menyebut, pihaknya mendukung Komisi III DPR membentuk pansus memburu Djoko Tjandra.

"Komisi III DPR harus membentuk Pansus Joko Chandra untuk mengusut kemungkinan adanya persengkongkolan jahat untuk melindungi koruptor yang menjadi buronan itu," pungkasnya.

Baca Juga: Masuki Babak Baru, 2 Mucikari Resmi Dijadikan Tersangka Kasus Prostitusi Online Hana Hanifah

IPW juga mendesak, agar Brigjen Prasetyo Utomo segera dicopot dari jabatannya dan diperiksa oleh Propam Polri karena diduga memberikan 'surat sakti' kepada Djoko Tjandra untuk kabur.

"IPW mengecam keras tindakan Bareskrim Polri yang sangat tidak promoter, yang tidak segera menangkap buronan kelas kakap Joko Chandra, yang sudah masuk ke dalam markas besarnya. Tapi ironisnya Joko Chandra malah dilindungi dan diberikan Surat Jalan," ujarnya.

Neta kemudian mengungkapkan, sudah saatnya Presiden Jokowi untuk turun tangan mengevaluasi Bareskrim Polri.

"Sebab melindungi dan memberi Surat Jalan pada buronan kasus korupsi sekelas Joko Chandra sama artinya menampar muka Presiden Jokowi yang selalu menekankan pemberantasan korupsi di negeri ini," terangnya.

 

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler