PR CIREBON - Seorang blogger asal Tunisia, Emna Chargui dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan denda $700 oleh pengadilan.
Diketahui, Chargui mengunggah sebuah lelucon yang terdapat di media sosial Facebook tentang virus Corona yang ditulis seolah ayat Alquran.
"Ini tidak adil dan tidak adil. Ini membuktikan bahwa tidak ada kebebasan di sini," kata Blogger berusia 27 tahun, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Reuters.
Baca Juga: Berniat Ikuti Tes Swab Sebelum Berobat, Bocah Ini Tewas usai Alat Tes Patah dan Tersangkut di Hidung
Kasus tersebut menuai kritik dari kelompok HAM dan diketahui Chargui berencana untuk mengajukan banding dalam waktu 10 hari.
Juru bicara pengadilan Mohsen Dali mengatakan, hukuman itu berdasar atas tuduhan ujaran kebencian antara agama dan ras.
Baca Juga: Presiden Jokowi Beri Sinyal Kepastian Bubarkan 18 Lembaga, Moeldoko Sebut Lembaga Restorasi Gambut
Chargui menyebut jika dia merupakan korban 'hukum represif' atau yang disebut membatasi kebebasan berpendapat.