Posting Lelucon Virus Corona Seolah Ayat Alquran, Seorang Blogger Tak Terima akan Dijatuhi Hukuman

- 15 Juli 2020, 12:42 WIB
Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara //Pixabay

PR CIREBON - Seorang blogger asal Tunisia, Emna Chargui dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan denda $700 oleh pengadilan.

Diketahui, Chargui mengunggah sebuah lelucon yang terdapat di media sosial Facebook tentang virus Corona yang ditulis seolah ayat Alquran.

 

"Ini tidak adil dan tidak adil. Ini membuktikan bahwa tidak ada kebebasan di sini," kata Blogger berusia 27 tahun, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Reuters.

Baca Juga: Berniat Ikuti Tes Swab Sebelum Berobat, Bocah Ini Tewas usai Alat Tes Patah dan Tersangkut di Hidung

Kasus tersebut menuai kritik dari kelompok HAM dan diketahui Chargui berencana untuk mengajukan banding dalam waktu 10 hari.

Juru bicara pengadilan Mohsen Dali mengatakan, hukuman itu berdasar atas tuduhan ujaran kebencian antara agama dan ras.

Baca Juga: Presiden Jokowi Beri Sinyal Kepastian Bubarkan 18 Lembaga, Moeldoko Sebut Lembaga Restorasi Gambut

Chargui menyebut jika dia merupakan korban 'hukum represif' atau yang disebut membatasi kebebasan berpendapat.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x