Dikritik KPK karena Dinilai Tak Optimal, Mahfud MD Siap Pelajari Tim Pemburu Koruptor Secara Intens

14 Juli 2020, 20:38 WIB
Mahfud MD / Twitter /

PR CIREBON - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi terkait adanya wacana pembentukan Tim Pemburu Koruptor (TPK), yang sebelumnya pernah dibentuk pemerintah. Namun, KPK menilai untuk saat ini pembentukan TPK dinilai belum terlalu dibutuhkan.

“Rasanya perlu dipertimbangkan lagi dengan matang, kondisi negeri yang seperti saat sekarang ini, menjadi kontraproduktif untuk melahirkan lagi tim-tim baru,” kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango di Jakarta, Selasa 14 Juli 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Menurut Nawawi, peningkatan koordinasi dan supervisi antara aparat penegak hukum dinilai lebih tepat, daripada harus kembali mengaktifkan TPK.

Baca Juga: Tahun Ini Seleksi Khusus Ditiadakan, Paskibraka di Istana Negara pada 17 Agustus hanya 8 Orang Saja

Nawawi mengatakan, perlu ada upaya baru untuk mencegah tersangka korupsi menjadi buronan. Menurutnya, KPK telah memulai upaya untuk menutup kesempatan para tersangka kasus korupsi dapat melarikan diri.

Menanggapi kritikan dari KPK, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pihaknya tengah mempelajari kembali terkait pengaktifan kembali tim pemburu koruptor (TPK).

"Ya, saya juga sedang mempelajari dan menimbang sungguh-sungguh untuk menghidupkan lagi Tim Pemburu Koruptor itu. Akan diperpanjang atau tidak, tergantung hasil analisis atas efektifitasnya," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Peristiwa 'Rashdul Qiblah': Matahari Tepat di Atas Ka'Bah untuk Cek Arah Kiblat

Menurut Mahfud, membuat tim pemburu koruptor tidak bisa seketika juga karena perlu Inpres sebagai cantolan.

"Izin prakarsa untuk membuat Inpres sudah diperoleh oleh Menko Polhukam melalui Surat Mensesneg No. B-30/M. Sesneg/D-1/HK.05.00/01/2020. Tapi Inpres harus dibahas lintas lembaga dulu untuk dihitung manfaat dan efektifitasnya," jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Ia pun menyetujui pernyataan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango agar pembuatan Inpres terkait tim pemburu koruptor harus belajar dari masa lalu juga, tidak bisa langsung dibuat.

Baca Juga: Pawai Tiongkok Melintasi Ruang Angkasa, Siap Capai Tonggak Sejarah Lain dari Bulan ke Mars

"Jadi tanpa harus menunggu Tim Pemburu, sebaiknya institusi-institusi resmi yang ada terus bekerja memburu koruptor dan menyelamatkan aset negara yang dirampok dengan cara korupsi," tegas Mahfud.

Mahfud pun meyakini Polri dan Kejaksaan Agung bisa lebih optimal setelah ini dan dirinya akan terus berkoordinasi dengan institusi-institusi tersebut.

"Syukur-syukur sudah ada hasilnya sebelum ada pembentukan tim pemburu lagi," ujarnya.

Baca Juga: Virus Corona Menginvansi Dunia, Studi Justru Prediksi Kematian akibat HIV hingga TBC Alami Lonjakan

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengingatkan soal pembentukan tim pemburu koruptor yang sebelumnya tidak memberikan hasil optimal.

"Saya pikir pembentukan tim ini di tahun 2012 dan senyatanya tidak memberi hasil optimal, cukup untuk menjadi pembelajaran untuk tidak diulangi lagi," kata Nawawi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Hal tersebut sebagai respons atas rencana pengaktifan kembali tim pemburu koruptor oleh pemerintah.

Ia mengatakan lebih bijak jika meningkatkan semangat koordinasi dan supervisi antar-lembaga penegak hukum serta lembaga/badan lain yang terkait.

Baca Juga: Artis Mancanegara yang Terlibat Prostitusi: dari Skandal Grup Chat hingga Pekerja Seks Kelas Kakap

"Sekaligus menyemangati lagi ruh 'integrated criminal justice system' yang belakangan ini menjadi seperti jargon tanpa makna," ucap Nawawi.

Melalui koordinasi dan supervisi itu, kata dia, khusus untuk KPK sendiri telah memulai upaya-upaya untuk menutup ruang-ruang potensi para tersangka yang melarikan diri.

"Seseorang yang sudah hampir dapat dipastikan akan ditetapkan sebagai tersangka, ruang geraknya akan terus dimonitor sampai tiba saatnya dilakukan tindakan penahanan. Harapannya seperti itu," pungkasnya.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Permenpan RB RRI

Tags

Terkini

Terpopuler